Friday, May 10, 2019

HIKMAH IBADAH HAJI, ZAKAT, DAN WAKAF DALAM KEHIDUPAN

Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan

Image result for HAJI

A. Memahami makna Haji, Zakat, dan Wakaf

1. Haji

a. Pengertian Haji

Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.

Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari ridha-Nya.

b. Hukum Haji

Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’ān surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman:

Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali Imran/3:97)

Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.sebagai berikut.

“Rasulullah saw. berkhutbah kepada kami, beliau berkata,‘Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.’Lalu al-Aqra bin Jabis berdiri kemudian berkata, ‘Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah?’ Nabi menjawab, ‘Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja.”

c. Syarat dan Rukun Haji

Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji. Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai berikut.
1) Islam
2) Berakal (tidak gila)
3) Baligh
4) Ada muhrimnya
5) Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)

Sedangkan Syarat sah haji adalah sebagai berikut.
1) Islam
2) Baligh
3) Berakal
4) Merdeka.

Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut.

1) Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” (bagi yang akan melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.” (bagi yang berniat umrah).

Ibadah haji dan umrah harus diawali dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah miqat tanpa ihram, maka dia harus kembali ke salah satu miqat untuk berihram. Apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan ihram sampai tahallul.

2) Wukuf
Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar. Wukuf di Arafah merupakan saat yang tepat untuk mawas diri, merenungi atas seperti yang pernah dilakukan, menyesali dan bertaubat atas segala dosa yang dikerjakan, serta memikirkan seperti yang akan dilakukan untuk menjadi muslim yang taat kepada Allah Swt.

Selama wukuf perbanyaklah berzikir, tahmid, tasbih, tahlil, dan istighfar. Berdoalah sebanyak mungkin, karena doa yang kita panjatkan dengan ikhlas dan khusyu’ akan dikabulkan oleh Allah Swt.

Wukuf yang dicontohkan Rasulullah saw. diawali dengan shalat berjama’ah dzuhur dan ashar dengan jama’ takdim qashar. Setelah itu, dilanjutkan dengan khutbah guna memberikan bimbingan wukuf, seruan-seruan ibadah, dan memanjatkan doa kepada Allah Swt.

Pelaksanaan wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu setelah matahari tergelincir (melewati pukul 12 siang) pada tanggal 9 Dzulhijjah bila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya tidak sah.

3) Thawaf
Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.

Para ulama sepakat bahwa thawaf ada tiga macam, yaitu:
a) Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah.
b) Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila ditinggalkan, maka hajinya batal.
c) Thawaf Wada’, yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekah.

Adapun Thawaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah.

Syarat sah Thawaf
Syarat sah thawaf adalah sebagai berikut.
(1) Niat
(2) Menutup aurat
(3) Suci dari hadas
(4) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
(5) Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
(6) Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
(7) Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram

4) Sa’i
Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf. Syarat sah sa’i Syarat sah sa’i adalah sebagai berikut.
a) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran (berawal di bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah)
b) Dilakukan setelah thawaf ifadhah atau setelah thawaf qudum.
c) Menjalani secara sempurna jarak Shofa-Marwah dan MarwahShofa.
d) Dilakukan di tempat sa’i.

5) Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal. Setelah jamaah melakukan tahallul awal ini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami isteri. Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa’i.

6) Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.

d. Jenis Haji
Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:

1) Haji Tamattu’
Haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Jenis haji inilah yang mudah dan paling banyak dilaksanakan jama’ah haji Indonesia. Namun demikian, pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.

2) Haji Ifrad
Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah. Jenis haji ini cukup sulit dilaksanakan bagi jamaah haji Indonesia, terutama yang tidak terbiasa mengenakan kain ihram. Sebab, semenjak jama’ah tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam.

3) Haji Qiran
Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban.

e. Keutamaan Haji
Setiap ibadah yang diperintahkan Allah Swt. memiliki hikmah dan keutamaan-keutamaan yang satu dengan lainnya berbeda-beda sebagai bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya adalah sebagai berikut.

1) Haji merupakan amal paling utama Ketika Rasulullah saw. ditanya mengenai amal yang paling utama, maka beliau menjelaskan bahwa amal yang paling utama adalah beriman kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya, berjihad di jalan Allah, dan haji yang mabrur. Adapun haji yang mabrur maksudnya adalah orang yang sekembalinya dari melaksanakan ibadah haji perilakunya berubah menjadi lebih baik.
2) Haji merupakan jihad Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah dialog di dalam sebuah hadis sebagai berikut. “Ya Rasulullah, bolehkah kami ikut berperang dan berjihad bersama engkau semua?’ Jawab Rasul, ‘Bagi engkau ada jihad yang lebih baik dan lebih indah, yaitu haji, haji yang mabrur.’ Ujar A’isyah ra. pula, ‘Setelah mendengar jawaban dari Rasulullah saw. ini aku tak pernah lagi meninggalkan ibadah haji.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3) Haji menghapus dosa Diriwayatkan dari Amar bin Ash, “Tatkala Allah Swt. telah menanamkan di hatiku, aku datang menemui Rasulullah saw. lalu berkata, ‘Ulurkanlah tanganmu agar aku berbaiat kepadamu.’ Rasulullah pun mengulurkan tangannya, tetapi aku masih mengatupkan telapak tanganku. Maka beliau bertanya, ‘Bagaimana engkau ini wahai Amar?’ Ujarku, ‘Aku akan mengajukan syarat.’ ‘Apa syaratnya?’ Tanya Rasulullah. ‘Yaitu agar aku diampuni.’ Ujarku. Maka beliau bersabda, ‘Tidaklah engkau tahu bahwa Islam itu menghapuskan keadaan sebelumnya, begitu juga hijrah menghapuskan apa yang sebelumnya, juga haji menghapuskan apa yang sebelumnya.” (HR. Muslim)
4) Pahala ibadah haji adalah surga Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Umrah kepada umrah menghapuskan dosa yang terdapat di antara keduanya, sedang haji yang mabrur tidak ada ganjarannya selain surga.” (HR. Bukhari Muslim)

2. Zakat

a. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam al-Qur’ān. Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur’ān, Sunnah Rasul, dan Ijma ulama.

b. Hukum Zakat
Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur’ān. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur’ān., Sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ para ulama.

Di dalam al-Qur’ān Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirman:

Artinya, “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” Dalam Kitab Al-Ausath dan Ash-Shagir, Imam Thabrani meriwayatkan dari Ali r.a bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda: Artinya, “Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” (HR. Thabrani)

c. Syarat dan Rukun Zakat
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).

1) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakkī : orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
a) Islam,
b) Merdeka
c) Baligh
d) Berakal.

2) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.

a) Milik Penuh Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.

b) Berkembang Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan.

c) Mencapai Nisab Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang dari lima ekor, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.

d) Lebih dari kebutuhan pokok Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.

e) Bebas dari Hutang Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. (nażar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.

f) Berlaku Setahun/Haul Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.

Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
1) Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.

2) Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).

3) Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.

d. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat
Banyak sekali hikmah dan keutamaan ibadah zakat yang Allah Swt. perintahkan kepada hamba-Nya dan kaum muslimin. Di dalam al-Qur’ān Surat At-Taubah/9:103 Allah Swt. berfirman, Ambillah (sebagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat), dengan zakat itu

Hadis Rasulullah saw. riwayat oleh Bukhari dan Muslim Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.”. (H.R. Bukhari dan Muslim). Mengenai śadaqah jariyah pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan śadaqah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf.

c. Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang diwakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar.

1) Orangyang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a) Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.

b) Berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.

c) Baligh.

d) Bertindak secara hukum (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.

2) Benda yang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya.
a) barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.

b) harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.

c) harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf (wakif).

d) harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairaśai’.

3) Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf (nair) tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a) Tertentu (mu’ayyan), artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut (almawqufmu’ayyan) adalah orang yang boleh memiliki harta (ahlanlialtamlik). Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni (nonmuslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima wakaf.

b) Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan islam saja.

d. Lafaz atau Ikrar Wakaf (Sighat), syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
a) ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.

b) Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.

c) Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti.

d) Ucapan ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah. Pewakaf (wakif) tidak dapat lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang menerima wakaf (náir). Secara umum, penerima wakaf (náir) dianggap pemiliknya, tetapi bersifat tidak penuh (gaira tammah).

e. Hikmah dan Keutamaan Wakaf
Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian, wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum muslimin. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang dicintai.

Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf, maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan wakaf meskipun hanya sekedar satu meter tanah. Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.

f. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf
Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh Umar bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar.

Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya. Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.

1) Wakaf Benda Tidak Bergerak

Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut.

a) Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.

b) Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.

c) Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.

d) Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2) Wakaf Benda Bergerak Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut.

a) Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil.

b) Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.

c) Surat berharga.

d) Kendaraan.

e) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.

f) Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.

g. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf

Secara makro, wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan, perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan lain-lain, bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan dalam bentuk pinjaman, tetapi murni sedekah dijalan Allah Swt. Kondisi demikian akan memperingan beban ekonomi masyarakat. Kalau kegiatan ekonomi bergerak secara teratur, tentu akan lahir ekonomi masyarakat dengan biaya murah.

Menurut Syafi’i Antonio, setidaknya ada tiga filosofi dasar yang harus ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf. Pertama, manajemennya harus dalam bingkai ‘proyek yang terintegrasi’. Kedua, azas kesejahteraan náir. Ketiga, azas transparansi dan akuntabilitas di mana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana laporannya kepada umat dalam bentuk laporan audit keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya. Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.

1. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.

2. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.

3. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.

4. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.

5. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.

MALAIKAT SELALU BERSAMAKU

Malaikat Selalu Bersamaku

Image result for MALAIKAT

A. Memahami Makna Iman kepada Malaikat dan Tugas-tugasnya

1. Pengertian Iman kepada Malaikat

Iman secara bahasa artinya percaya atau yakin. Iman dari segi istilah artinya meyakini setulus hati yang mengakar kuat, mengucapkan dengan lisan, dan mengamalkan dengan seluruh anggota badan. Menurut M. Quraish Shihab, kata malaikat berasal dari bahasa Arab, yaitu malā’ikah ( ) yang merupakan bentuk jamak dari kata malak ( ) yang terambil dari kata la’aka ( ) yang berarti “menyampaikan sesuatu”. Jadi, malak/malaikat adalah makhluk yang menyampaikan sesuatu dari Allah Swt..

Menurut istilah, malaikat adalah makhluk gaib yang diciptakan oleh Allah Swt. dari cahaya, sebagai utusan Allah Swt. yang taat, patuh, serta tidak pernah membangkang terhadap perintah-perintah-Nya. Iman kepada malaikat adalah meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah Swt. menciptakan malaikat sebagai makhluk gaib yang diutus untuk melaksanakan segala perintah-Nya. Orang yang mengimaninya akan senantiasa menggunakan seluruh anggota badannya untuk berhati-hati dalam berkata-kata dan berbuat.

2. Hukum Beriman kepada Malaikat

Beriman kepada malaikat hukumnya adalah far«u ‘ain. Beriman kepada malaikat merupakan salah satu rukun iman selain iman kepada Allah Swt., kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan qada/qadar. Hal ini berdasarkan pada beberapa sumber dari al-Qur’ān dan hadis sebagai berikut.

a. Q.S. al-Baqarah/2:285

Artinya: “Rasul (Muhammad) beriman kepada apa yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’ān) dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semua beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka berkata), “Kami tidak membeda-bedakan seorang pun dari rasul-rasul-Nya.” Dan mereka berkata, “Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami, ya, Tuhan kami, dan kepada-Mu tempat (kami) kembali.”

b. Q.S. an-Nisā’/4:136

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya (Muhammad saw.) dan kepada Kitab (al-Qur’ān) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah Swt., malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh, orang itu telah tersesat sangat jauh”

c. Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa pada suatu hari Rasulullah saw. muncul di tengah orang banyak, lalu beliau didatangi oleh seorang laki-laki. Orang itu bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw., apakah iman itu?’ Beliau menjawab, ‘Iman adalah kamu harus percaya kepada Allah Swt., malaikat-malaikat-Nya, kitab-Nya, pertemuan dengan-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kebangkitan di akhirat nanti...” (H.R. Bukhari dan Muslim)

3. Penciptaan Malaikat

Mengingat sedikitnya pengetahuan yang dimiliki manusia terutama berkaitan dengan hal-hal yang gaib termasuk malaikat, sumber yang dapat dijadikan rujukan untuk mengetahui malaikat dengan berpedoman kepada al-Qur’ān dan hadis-hadis Rasulullah saw. Dalam sebuah hadis Rasulullah saw. bersabda:

Artinya: “Dari Aisyah berkata: Rasulullah saw. bersabda, “Malaikat diciptakan dari cahaya, jin diciptakan dari api yang menyala-nyala dan Adam diciptakan dari sesuatu yang telah disebutkan (ciri-cirinya) untuk kalian.” (HR. Muslim)

Keterangan lain tentang malaikat sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. Fāṭir/35:1 disebutkan bahwa malaikat mempunyai sayap. Allah Swt. berfirman: Artinya: “Segala puji bagi Allah Swt. pencipta langit dan bumi, yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat. Allah Swt. menambahkan pada ciptaan-Nya apa yang Dia kehendaki. Sungguh, Allah Swt. Mahakuasa atas segala sesuatu” (Q.S. Fāṭir/35:1)

Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa malaikat adalah makhluk Allah Swt. yang diciptakan dari nur atau cahaya dan memiliki sayap, sehingga jika ada keterangan lain yang menyatakan bahwa malaikat memiliki ciri-ciri yang tidak sesuai dengan keterangan dari al-Qur’ān dan hadis, patutlah kita meragukannya.

4. Perbedaan antara Malaikat, Manusia, dan Jin

Dari segi asalnya, malaikat berbeda dengan manusia dan jin, yaitu bahwa malaikat diciptakan dari nur atau cahaya sementara manusia dan jin masing-masing diciptakan dari tanah dan api.

5. Jumlah Malaikat

Karena sifatnya gaib, berapa jumlah malaikat secara terinci sebagaimana manusia, hanya Allah Swt. dan Rasul-Nya yang mengetahui. Namun demikian, keterangan hadis berikut dapat memberikan penjelasan tentang banyaknya jumlah malaikat. Hadis berikut menggambarkan banyaknya jumlah malaikat. Perhatikan hadis dari Ali ra. Artinya: Dari Ali ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda,

“Barangsiapa mengunjungi saudaranya sesama muslim maka seakan ia berjalan di bawah pepohonan surga hingga ia duduk, jika telah duduk maka rahmat akan melingkupinya. Jika mengunjunginya di waktu pagi, maka tujuh puluh ribu malaikat akan bersalawat kepadanya hingga sore hari, dan jika ia mengunjunginya di waktu sore, maka tujuh puluh ribu malaikat akan bersalawat kepadanya hingga pagi hari.” (H.R. Ibnu Majah)

Banyaknya jumlah malaikat tersebut menggambarkan betapa Mahakuasa Allah Swt. karena dengan jumlah malaikat yang demikian banyak, sangat mudah bagi Allah Swt. untuk mengetahui gerak-gerik serta tingkah laku manusia. Namun demikian, umat Islam diperintahkan untuk mengetahui dan mengimani sepuluh nama malaikat berikut tugasnya.

Nama-nama malaikat tersebut diabadikan oleh Allah Swt. dalam al-Qur’ān serta hadis Rasulullah saw. Kesepuluh nama malaikat yang wajib kita ketahui dengan tugasnya masing-masing dijelaskan pada bagian berikut ini.

6. Nama Malaikat dan Tugasnya Masing-Masing

Sebagaimana halnya manusia, para malaikat memiliki tugas. Bedanya, tugas yang diberikan Allah Swt. kepada manusia seringkali diabaikan bahkan dipertentangkan untuk dilaksanakannya. Namun para malaikat, yang diberikan tugas oleh Allah Swt. kepadanya, tidak pernah menunda apalagi melalaikan dan membangkang untuk mengerjakannya.

Bahkan, dia melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah Allah Swt. dan dia tidak mendurhakai-Nya. Allah Swt. berfirman: Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah Swt. terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” (Q.S. atTaḥr�m/66:6)

Di antara tugas-tugas malaikat itu antara lain:

1) Beribadah kepada Allah Swt. dengan bertasbih kepada-Nya siang dan malam tanpa rasa bosan atau terpaksa;

2) Membawa wahyu kepada para Nabi dan para Rasul;

3) Memohon ampunan bagi orang-orang beriman;

4) Meniup sangkakala;

5) Mencatat amal perbuatan;

6) Mencabut nyawa;

7) Memberi salam kepada ahli surga;

8) Menyiksa ahli neraka;

9) Memikul ‘arsy;

10) Memberi kabar gembira dan memperkokoh kedudukan kaum mukminin; dan

11) Mengerjakan pekerjaan selain yang telah disebutkan di atas. Penjelasan tentang nama-nama malaikat dan tugasnya masing-masing adalah sebagai berikut. a. Malaikat Jibril Malaikat Jibril dikenal juga sebagai penghulu para malaikat. Malaikat Jibaril adalah satu dari tiga malaikat yang namanya disebut dalam alQur’ān. Nama Malaikat Jibril disebut dua kali dalam al-Qur’ān, yaitu pada Q.S. al-Baqarah/2:97-98 dan Q.S. at-Taḥr�m/66:4.

Malaikat Jibril memiliki beberapa nama lain atau julukan, di antaranya adalah Rûḥ alAm�n dan Rûḥ al-Qudus. Adapun tugas utamanya adalah menyampaikan wahyu dari Allah Swt. kepada para nabi dan rasul-Nya. Malaikat Jibril pula yang menyampaikan berita kelahiran Nabi Isa as. kepada ibunya Maryam dan menyampaikan al-Qur’ān kepada Nabi Muhammad saw. Dalam kisah suci perjalanan Isra’ Mi’raj, sesampainya di Sidratul Muntaha, Malaikat Jibril tidak sanggup lagi mendampingi Rasulullah saw. untuk terus naik menghadap Allah Swt.

Malaikat Jibril berkata, “Aku sama sekali tidak mampu mendekati Allah Swt. perlu waktu enam puluh ribu tahun lagi untuk terbang hingga mencapainya. Jika aku terus naik ke atas, maka aku akan hancur luluh”. Mahasuci Allah Swt., ternyata Malaikat Jibril as. saja tidak sampai kepada Allah Swt. b. Malaikat Mikail Malaikat Mikail adalah malaikat yang tugasnya mengatur urusan makhluk Allah Swt. termasuk mengatur rezeki terutama untuk manusia. Seperti mengatur air, menurunkan hujan/petir, membagikan rezeki untuk manusia, tumbuh-tumbuhan, hewan, dan lain-lainnya yang ada di muka bumi ini. Malaikat Mikail, termasuk salah satu malaikat yang menjadi pembesar seluruh malaikat selain Malaikat Jibril.

Di samping bertugas membagi rezeki dan hujan, Malaikat Mikail juga sering bersama-sama dengan Malaikat Jibril dalam menjalankan tugasnya. Di antara tugas yang pernah dilakukan bersama Malaikat Jibril adalah sebagai berikut.

1) Ketika Malaikat Jibril menjalankan tugas membelah dada Nabi Muhammad saw. untuk dicuci hatinya karena akan diisi dengan iman, islam, yakin, dan sifat hilim, Malaikat Mikail mengambil peran sebagai pengambil air al-Kaușar (air zam-zam) untuk mencuci hati Nabi Muhammad saw.

2) Ketika Nabi Muhammad saw. mendapat kepercayaan untuk melakukan Isra’ dan Mi’raj, Malaikat Mikail bersama Jibril mendampingi selama perjalanan.

3) Malaikat Mikail juga bertugas menyampaikan lembaran kepada Malaikat Maut. Lembaran tersebut bertulis tentang detail seperti nama, tempat, dan sebab-sebab pencabutan nyawa bagi orang yang dimaksud.

c. Malaikat Izrail

Malaikat Izrail bertugas mencabut nyawa semua makhluk termasuk dirinya sendiri. Malaikat Izrail dikenal juga dengan sebutan Malaikat Maut. Empat malaikat utama selain Jibril dan Mikail, dan Israfil adalah Malaikat Izrail. Malaikat Izrail diberi kemampuan yang luar biasa oleh Allah Swt., di antaranya adalah dapat menjangkau dengan mudah dari barat hingga timur bagaikan seseorang yang sedang menghadap sebuah meja makan yang dipenuhi dengan pelbagai makanan yang siap untuk dimakan.

Malaikat Izrail juga sanggup membolak-balikkan dunia sebagaimana kemampuan seseorang yang sanggup membolak-balikkan uang. Sewaktu Malaikat Izrail menjalankan tugasnya mencabut nyawa makhluk-makhluk dunia, maka Malaikat Izrail akan turun ke dunia bersama-sama dengan dua kumpulan malaikat lainnya, yaitu Malaikat Rahmat dan Malaikat Azab. Malaikat yang mengetahui di mana seseorang akan menemui ajalnya, adalah tugas dari Malaikat Arham.

d. Malaikat Israfil

Malaikat Israfil tugasnya meniup sangkakala. Israfil selalu memegang terompet suci yang terletak di bibirnya selama berabad-abad, hingga menunggu perintah dari Allah Swt. untuk meniupnya pada hari kiamat. Pada hari itu, Malaikat Israfil akan turun ke bumi dan berdiri di batu/ bukit suci di Jerusalem. Tiupan pertama akan menghancurkan dunia beserta isinya, tiupan kedua akan mematikan para malaikat serta tiupan ketiga akan membangkitkan orang-orang yang telah mati dan mengumpulkan mereka di Padang Maĥsyar.

Di dalam kitab Tanbiĥul Gāfil�n Jilid 1 halaman 60 terdapat sebuah hadis panjang yang menceritakan tentang kejadian kiamat yang pada bagian awalnya sangat menarik untuk dicermati. Abu Hurairah ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda, “Ketika Allah Swt. telah selesai menjadikan langit dan bumi, Allah Swt. menjadikan sangkakala (terompet) dan diserahkan kepada Malaikat Israfil, kemudian ia letakkan di mulutnya sambil melihat ke Arsy menantikan bilakah ia diperintah”. Saya bertanya: “Ya Rasulullah saw. apakah sangkakala itu?” Jawab Rasulullah saw. “Bagaikan tanduk dari cahaya.” Saya tanya; “Bagaimana besarnya?”

Jawab Rasulullah saw.; “Sangat besar bulatannya, demi Allah Swt. yang mengutusku sebagai Nabi, besar bulatannya itu seluas langit dan bumi, dan akan ditiup hingga tiga kali. Pertama: Nafkhatul fazā’ (untuk menakutkan). Kedua: Nafkhatus sa’aq (untuk mematikan). Ketiga: Nafkhatul ba’a¡ (untuk menghidupkan kembali atau membangkitkan).” Dalam hadis di atas, disebutkan bahwa sangkakala atau terompet Malaikat Israfil itu bentuknya seperti tanduk dan terbuat dari cahaya. Ukuran bulatannya seluas langit dan bumi. Bentuknya laksana tanduk mengingatkan kita pada terompet orang-orang zaman dahulu yang terbuat dari tanduk. e. Malaikat Munkar Malaikat Munkar bersama Malaikat Nakir tugasnya menanyakan dan menguji iman orang yang sudah mati di alam kubur.

f. Malaikat Nakir

Malaikat Munkar dan Malaikat Nakir merupakan dua malaikat yang bertugas menanyakan dan menguji iman orang yang sudah mati di alam kubur. Hal itu akan dimulai ketika pemakaman selesai dan orang terakhir dari jamaah yang mengikuti pemakaman telah melangkah 40 langkah dari makam. Malaikat Munkar dan Malaikat Nakir akan Menanyakan tiga (3) perkara. Tiga (3) perkara tersebut, yaitu “Siapa Tuhamnmu? Apa Agamamu? Siapa Nabimu?”.

Seorang mukmin yang saleh akan menjawab bahwa Tuhanku adalah Allah Swt. Agamaku adalah Islam, dan Nabiku adalah Muhammad saw. Jika jawaban seseorang itu benar seperti tersebut di atas, maka waktu untuk menunggu hari kebangkitan akan sangat menyenangkan. Namun, apabila seseorang tidak dapat menjawab seperti tersebut di atas, maka orang tersebut akan dihukum hingga hari penghakiman.

g. Malaikat Raqib

Malaikat Raqib bertugas mencatat segala amal kebaikan manusia. Ia bersama Malaikat ‘Atid yang mencatat amal buruk bertugas bersamaan. (Q.S. Qāf/50:18). Dari Anas ra., dari Nabi Muhammad saw., bersabda: “Sesungguhnya Allah Swt. telah menugaskan dua malaikat untuk menulis segala apa yang dilakukan atau dituturkan oleh seseorang hamba-Nya (satu di sebelah kanannya dan yang satu lagi di sebelah kirinya); kemudian apabila orang itu mati, Tuhan perintahkan kedua malaikat itu dengan firman-Nya, “Hendaklah kamu berdua tinggal tetap di kubur hamba-Ku itu serta hendaklah kamu mengucap tasbih, tahmid, dan takbir hingga ke hari qiamat dan hendaklah kamu menulis pahalanya untuk hamba-Ku itu.” (H.R. Abu al-Syeikh dan Tabrani)

h. Malaikat ‘Atid

Malaikat ‘Atid bertugas mencatat segala amal keburukan manusia. Malaikat Raqib dan ‘Atid sangat jujur dan tidak pernah bermaksiat kepada Allah Swt. Mereka mencatat dengan penuh ketelitian, sehingga tidak ada satu pun keburukan dan kebaikan yang luput dari catatan keduanya. i. Malaikat Malik Malaikat Malik adalah malaikat yang memimpin para malaikat yang bertugas di neraka. Malaikat Malik disebut dalam Q.S. AzZukhruf/43:77: 116

Artinya : “Dan mereka berseru, “Hai (Malaikat) Malik, biarlah Tuhanmu membunuh kami saja.” Dia menjawab, “Sungguh, kamu akan tetap tinggal (di neraka ini).” (Q.S. az-Zukhruf/43:77 ) Dari ayat di atas, dapat dipahami bahwa Malaikat Malik adalah Malaikat yang memimpin para malaikat yang bertugas di neraka. Hal ini dipertegas oleh firman Allah Swt yang artinya, “Di atasnya ada sembilan belas (malaikat penjaga)”. (Q.S. al-Muddașșir/74:30)

j. Malaikat Ridwan

Malaikat Ridwan bertugas menjaga dan mengawasi surga serta menyambut semua hamba Allah Swt. yang akan masuk ke dalamnya. Malaikat Ridwan sangat ramah menyambut dan mempersilakan orangorang yang akan masuk ke dalam surga.

B. Hikmah Beriman kepada Malaikat

Orang-orang yang beriman selalu dapat mengambil pelajaran dari materi yang diimani. Dalam hal beriman kepada malaikat-malaikat Allah Swt., pelajaran yang dapat dipetik antara lain adalah sebagai berikut.

1. Menambah keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.

2. Senantiasa hati-hati dalam setiap ucapan dan perbuatan sebab segala apa yang dilakukan manusia tidak luput dari pengamatan malaikat Allah Swt.

3. Menambah kesadaran terhadap alam mengenai wujud yang tidak terjangkau oleh pancaindra manusia.

4. Menambah rasa syukur kepada Allah Swt. karena melalui malaikatmalaikat-Nya, manusia memperoleh banyak karunia.

5. Menambah semangat dan ikhlas dalam beribadah walaupun tidak dilihat oleh orang lain ketika melakukannya.

6. Menumbuhkan cinta kepada amal saleh karena malaikat selalu siap mencatat amal manusia.

7. Semakin giat dalam berusaha karena tidak ada rezeki yang diturunkan oleh malaikat Allah Swt. tanpa usaha dan kerja keras.

MEMPERTAHANKAN KEJUJURAN SEBAGAI CERMIN KEPRIBADIAN

Mempertahankan Kejujuran sebagai Cermin Kepribadian 

Image result for JUJUR

A. Memahami Makna Kejujuran 
1. Pengertian Jujur 
Dalam bahasa Arab, kata jujur semakna dengan “aś-śidqu” atau “śiddiq” yang berarti benar, nyata, atau berkata benar. Lawan kata ini adalah dusta, atau dalam bahasa Arab ”al-ka©ibu”. Secara istilah, jujur atau aś-śidqu bermakna (1) kesesuaian antara ucapan dan perbuatan; (2) kesesuaian antara informasi dan kenyataan; (3) ketegasan dan kemantapan hati; dan (4) sesuatu yang baik yang tidak dicampuri kedustaan.

2. Pembagian Sifat Jujur Imam al-Gazali membagi sifat jujur atau benar (śiddiq) sebagai berikut. 
a. Jujur dalam niat atau berkehendak, yaitu tiada dorongan bagi seseorang dalam segala tindakan dan gerakannya selain dorongan karena Allah Swt. 

b. Jujur dalam perkataan (lisan), yaitu sesuainya berita yang diterima dengan yang disampaikan. Setiap orang harus dapat memelihara perkataannya. Ia tidak berkata kecuali dengan jujur. Barangsiapa yang menjaga lidahnya dengan cara selalu menyampaikan berita yang sesuai dengan fakta yang sebenarnya, ia termasuk jujur jenis ini. Menepati janji termasuk jujur jenis ini. 

c. Jujur dalam perbuatan/amaliah, yaitu beramal dengan sungguhsungguh sehingga perbuatan żahirnya tidak menunjukkan sesuatu yang ada dalam batinnya dan menjadi tabiat bagi dirinya. 

Kejujuran merupakan fondasi atas tegaknya suatu nilai-nilai kebenaran, karena jujur identik dengan kebenaran. Allah Swt. berfirman: Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah Swt. dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (Q.S. al-Ahzāb/33:70) Orang yang beriman perkataannya harus sesuai dengan perbuatannya karena sangat berdosa besar bagi orang-orang yang tidak mampu menyesuaikan perkataannya dengan perbuatan, atau berbeda apa yang di lidah dan apa yang diperbuat. Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? (Itu) sangatlah dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apaapa yang tidak kamu kerjakan.” (Q.S. aś-Śaff/61:2-3) Pesan moral ayat tersebut tidak lain memerintahkan satunya perkataan dengan perbuatan. Dosa besar di sisi Allah Swt., mengucapkan sesuatu yang tidak disertai dengan perbuatannya. Perilaku jujur dapat menghantarkan pelakunya menuju kesuksesan dunia dan akhirat. Bahkan, sifat jujur adalah sifat yang wajib dimiliki oleh setiap nabi dan rasul. Artinya, orangorang yang selalu istiqamah atau konsisten mempertahankan kejujuran, sesungguhnya ia telah memiliki separuh dari sifat kenabian. Jujur adalah sikap yang tulus dalam melaksanakan sesuatu yang diamanatkan, baik berupa harta maupun tanggung jawab. Orang yang melaksanakan amanat disebut al-Amin, yakni orang yang terpercaya, jujur, dan setia. Dinamakan demikian karena segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya menjadi aman dan terjamin dari segala bentuk gangguan, baik yang datang dari dirinya sendiri maupun dari orang lain. Sifat jujur dan terpercaya merupakan sesuatu yang sangat penting dalam segala aspek kehidupan, seperti dalam kehidupan rumah tangga, perniagaan, perusahaan, dan hidup bermasyarakat. Di antara faktor yang menyebabkan Nabi Muhammad saw. berhasil dalam membangun masyarakat Islam adalah karena sifat-sifat dan akhlaknya yang sangat terpuji. Salah satu sifatnya yang menonjol adalah kejujurannya sejak masa kecil sampai akhir hayatnya, sehingga ia mendapat gelar al-Amin (orang yang dapat dipercaya atau jujur). Kejujuran akan mengantarkan seseorang mendapatkan cinta kasih dan keridaan Allah Swt. Kebohongan adalah kejahatan tiada tara, yang merupakan faktor terkuat yang mendorong seseorang berbuat kemunkaran dan menjerumuskannya ke jurang neraka. Kejujuran sebagai sumber keberhasilan, kebahagian, serta ketenteraman, harus dimiliki oleh setiap muslim. Bahkan, seorang muslim wajib pula menanamkan nilai kejujuran tersebut kepada anak-anaknya sejak dini hingga pada akhirnya mereka menjadi generasi yang meraih sukses dalam mengarungi kehidupan. Adapun kebohongan adalah muara dari segala keburukan dan sumber dari segala kecaman akibat yang ditimbulkannya adalah kejelekan, dan hasil akhirnya adalah kekejian. Akibat yang ditimbulkan oleh kebohongan adalan namimah (mengadu domba), sedangkan namimah dapat melahirkan kebencian. Demikian pula kebencian adalah awal dari permusuhan. Dalam permusuhan tidak ada keamanan dan kedamaian. Dapat dikatakan bahwa, “orang yang sedikit kejujurannya niscaya akan sedikit temannya.”

Contoh Bukti Kejujuran Nabi Muhammad saw. 
Ketika Nabi Muhammad saw. hendak memulai dakwah secara terbuka dan terang-terangan, langkah pertama yang dilakukan, Rasulullah saw. berdiri di atas bukit, kemudian memanggil-manggil kaum Quraisy untuk berkumpul, “Wahai kaum Quraisy, kemarilah kalian semua. Aku akan memberikan sebuah berita kepada kalian semua!” Mendengar panggilan lantang dari Rasulullah saw., berduyun-duyunlah kaum Quraisy berdatangan, berkumpul untuk mendengarkan berita dari manusia jujur penuh pujian. Setelah masyarakat berkumpul dalam jumlah besar, beliau tersenyum kemudian bersabda, “Saudara-saudaraku, jika aku memberi kabar kepadamu, jika di balik bukit ini ada musuh yang sudah siaga hendak menyerang kalian, apakah kalian semua percaya?” Tanpa ragu semuanya menjawab mantap, “Percaya!” Kemudian, Rasulullah kembali bertanya, “Mengapa kalian langsung percaya tanpa membuktikannya terlebih dahulu?” Tanpa ragu-ragu orang yang hadir di sana kembali menjawab mantap, “Engkau sekalipun tidak pernah berbohong, wahai al-Amin. Engkau adalah manusia yang paling jujur yang kami kenal.”

B. Ayat-Ayat Al-Qur’ān dan Hadis tentang Perintah Berlaku Jujur 

1. Q.S. al-Māidah/5:8 
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

2. Q.S. at-Taubah/9:119 
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah Swt., dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang benar.”

Kandungan Q.S. al-Māidah/5:8 
Ayat ini memerintahkan kepada orang mukmin agar melaksanakan amal dan pekerjaan mereka dengan cermat, jujur, dan ikhlas karena Allah Swt., baik pekerjaan yang bertalian dengan urusan agama maupun pekerjaan yang bertalian dengan urusan kehidupan duniawi. Karena hanya dengan demikianlah mereka dapat sukses dan memperoleh hasil balasan yang mereka harapkan. Dalam persaksian, mereka harus adil menerangkan apa yang sebenarnya, tanpa memandang siapa orangnya, sekalipun akan menguntungkan lawan dan merugikan sahabat dan kerabatnya sendiri. Ayat ini seirama dengan Q.S. an-Nisā/4:153, yaitu sama-sama menerangkan tentang seorang yang berlaku adil dan jujur dalam persaksian. Perbedaannya ialah dalam ayat tersebut diterangkan kewajiban berlaku adil dan jujur dalam persaksian walaupun kesaksian itu akan merugikan diri sendiri, ibu, bapak, dan kerabat. Selanjutnya, dalam ayat ini diterangkan bahwa kebencian terhadap sesuatu kaum tidak boleh mendorong seseorang untuk memberikan persaksian yang tidak adil dan tidak jujur, walaupun terhadap lawan. Menurut Ibnu Kașir, maksud ayat di atas adalah agar orang-orang yang beriman menjadi penegak kebenaran karena Allah Swt., bukan karena manusia atau karena mencari popularitas. Mereka dapat menjadi saksi dengan adil dan tidak curang, jangan pula kebencian kepada suatu kaum menjadikan kalian berbuat tidak adil terhadap mereka, Terapkanlah keadilan itu kepada setiap orang, baik teman ataupun musuh karena sesungguhnya perbuatan adil menghantarkan pelakunya memperoleh derajat takwa. Terkait dengan menjadi saksi dengan adil, ditegaskan dari Nu’man bin Basyir, “Ayahku pernah memberiku suatu hadiah. Kemudian ibuku, ‘Amrah binti Rawahah, berkata, ‘Aku tidak rela sehingga engkau mempersaksikan hadiah itu kepada Rasulullah saw. Kemudian, ayahku mendatangi beliau dan meminta beliau menjadi saksi atas hadiah itu. Kemudian Rasulullah saw. pun bersabda: Artinya: “Apakah setiap anakmu engkau beri hadiah seperti itu juga? ‘Tidak’, jawabnya. Maka beliau pun bersabda, ‘Bertakwalah kepada Allah Swt., dan berbuat adillah terhadap anak-anak kalian!’ lebih lanjut beliau bersabda, ‘Sesungguhnya, aku tidak mau bersaksi atas suatu ketidakadilan.’ Kemudian ayahku pulang dan menarik kembali pemberian tersebut.”

Kandungan Q.S. at-Taubah/9:119 Dalam ayat ini, Allah Swt. menunjukkan seruan-Nya dan memberikan bimbingan kepada orang-orang yang beriman kepada-Nya dan Rasul-Nya. Mereka diharapkan tetap dalam ketakwaan serta mengharapkan rida-Nya, dengan cara menunaikan segala kewajiban yang telah ditetapkan-Nya, dan menjauhi segala larangan yang telah ditentukan-Nya, dan hendaklah senantiasa bersama orang-orang yang benar dan jujur, mengikuti ketakwaan, kebenaran dan kejujuran mereka. Dan jangan bergabung kepada kaum munafik, yang selalu menutupi kemunafikan mereka dengan kata-kata dan perbuatan bohong serta ditambah pula dengan sumpah palsu dan alasan-alasan yang tidak benar.

3. Hadis dari Abdullah bin Mas’ud ra. 
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud ra., Rasulullah saw. bersabda, “Hendaklah kamu berlaku jujur karena kejujuran menuntunmu pada kebenaran, dan kebenaran menuntunmu ke surga. Dan sesantiasa seseorang berlaku jujur dan selalu jujur sehingga dia tercatat di sisi Allah Swt. sebagai orang yang jujur. Dan hindarilah olehmu berlaku dusta karena kedustaan menuntunmu pada kejahatan, dan kejahatan menuntunmu ke neraka. Dan seseorang senantiasa berlaku dusta dan selalu dusta sehingga dia tercatat di sisi Allah Swt. sebagai pendusta.” (H.R. Muslim)

Kandungan Hadis Dalam sebuah hadis panjang yang berasal dari Syihab diceritakan bahwa ketika Rasulullah saw. akan melakukan gazwah (penyerangan) ke Tabuk untuk menyerang tentara Romawi dan orang-orang Kristen di Syam, salah seorang sahabat yang bernama Ka’ab bin Malik mangkir dari pasukan perang. Ka’ab menceritakan bahwa mangkirnya ia dari peperangan tersebut bukan karena sakit ataupun ada suatu masalah tertentu. Menurutnya, hari itu justru ia sedang dalam kondisi prima dan lebih prima dari hari-hari sebelumnya. Tetapi entah mengapa ia merasa enggan untuk bergabung bersama pasukan Rasulullah saw. sampai akhirnya ia ditinggalkan oleh pasukan Rasulullah saw. Sekembalinya pasukan Rasulullah saw. ke Madinah, ia pun bergegas menemui Rasulullah saw. dan berkata jujur tentang apa yang ia lakukan. Akibatnya, Rasul menjadi murka, begitu pula sahabat-sahabat lainnya. Ia pun dikucilkan bahkan diperlakukan seperti bukan orang Islam, sampai-sampai Rasulullah saw. memerintahkannya untuk berpisah dengan istrinya. Setelah lima puluh hari berselang, turunlah wahyu kepada Rasulullah saw. yang menjelaskan bahwa Allah Swt. telah menerima taubat Ka’ab dan dua orang lainnya. Allah Swt. benarbenar telah menerima taubat Nabi, orang-orang Muhajirin dan Anśar yang mengikutinya dalam saat-saat sulit setelah hingga saja hati sebagian mereka bermasalah. Kemudian, Allah Swt. menerima taubat mereka dan taubat tiga orang yang mangkir dari jihad sampai-sampai mereka merasa sumpek dan menderita. Sesungguhnya Allah Swt. Maha Pengasih dan Penyayang. Ketika ia diberi kabar gembira bahwa Allah Swt. telah menerima taubatnya, dan Rasulullah saw. telah memaafkannya, Ka’ab berkata, “Demi Allah Swt. tidak ada nikmat terbesar dari Allah Swt. setelah nikmat hidayah Islam selain kejujuranku kepada Rasulullah saw. dan ketidakbohonganku kepada beliau, sehingga saya tidak binasa seperti orang-orang yang berdusta, sesungguhnya Allah Swt. berkata tentang mereka yang berdusta dengan seburuk-buruk perkataan. 

BERBUSANA MUSLIM DAN MUSLIMAH CERMIN KEPRIBADIAN DAN KEINDAHAN

Berbusana Muslim dan Muslimah Cermin Kepribadian dan Keindahan

Image result for busana muslim

A. Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat 

1. Makna Aurat 
Menurut bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan, dan mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt. 

2. Makna Jilbab dan Busana Muslimah 
Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan dalam bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat perempuan, dikenal pula istilah kerudung, ĥijab, dan sebagainya. Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi, busana muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah. Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian wanita Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk menutupinya, gunanya untuk kemaslahatan dan kebaikan bagi wanita itu sendiri serta masyarakat di mana ia berada. Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S. alAĥzāb/33: 32-33). Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki yang bukan mahramnya (Q.S. al-Aĥzāb/33:53). Selanjutnya, karena istri-istri Nabi Muhammad saw. juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, maka Allah Swt. memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak keluar rumah (Q.S. al-Aĥzāb/33:59). Dalam ayat ini, Allah Swt. memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orangorang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.

B. Ayat-Ayat Al-Qur’ān dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/ Muslimah 

1. Q.S. al-Aĥzab/33:59 
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Penyayang.” 

2. Q.S. An-Nūr/24:31 
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (aurat-nya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putraputra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putraputra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan lakilaki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah wahai orangorang yang beriman, agar kamu beruntung.” 

Kandungan Q.S. al-Aĥzāb/33:59 
Dalam ayat ini, Rasulullah saw. diperintahkan untuk menyampaikan kepada para istrinya dan juga sekalian wanita mukminah termasuk anak-anak perempuan beliau untuk memanjangkan jilbab mereka dengan maksud agar dikenali dan membedakan dengan perempuan nonmukminah. Hikmah lain adalah agar mereka tidak diganggu. Karena dengan mengenakan jilbab, orang lain mengetahui bahwa dia adalah seorang mukminah yang baik. Pesan al-Qur’ān ini datang menanggapi adanya gangguan kafir Quraisy terhadap para mukminah terutama para istri Nabi Muhammad saw. yang menyamakan mereka dengan budak. Karena pada masa itu, budak tidak mengenakan jilbab. Oleh karena itulah, dalam rangka melindungi kehormatan dan kenyamanan para wanita, ayat ini diturunkan. Islam begitu melindungi kepentingan perempuan dan memperhatikan kenyamanan mereka dalam bersosialisasi. Banyak kasus terjadi karena seorang individu itu sendiri yang tidak menyambut ajakan al-Qur’ān untuk berjilbab. Kita pun masih melihat di sekeliling kita, mereka yang mengaku dirinya muslimah, masih tanpa malu mengumbar auratnya. Padahal Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya rasa malu dan keimanan selalu bergandengan kedua-duanya. Jika salah satunya diangkat, maka akan terangkat kedua-duanya.” (Hadis Saĥiĥ berdasarkan syarah Syeikh Albani dalam kitab Adabul Mufrad). 

Kandungan Q.S. an-Nūr/24:31 
Dalam ayat ini, Allah Swt. berfirman kepada seluruh hamba-Nya yang mukminah agar menjaga kehormatan diri mereka dengan cara menjaga pandangan, menjaga kemaluan, dan menjaga aurat. Dengan menjaga ketiga hal tersebut, dipastikan kehormatan mukminah akan terjaga. Ayat ini merupakan kelanjutan dari perintah Allah Swt. kepada hamba-Nya yang mukmin untuk menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Ayat ini Allah Swt. khususkan untuk hamba-Nya yang beriman, berikut penjelasannya. Pertama, menjaga pandangan. Pandangan diibaratkan “panah setan” yang siap ditembakkan kepada siapa saja. “Panah setan” ini adalah panah yang jahat yang merusakan dua pihak sekaligus, si pemanah dan yang terkena panah. Rasulullah saw. juga bersabda pada hadis yang lain, “Pandangan mata itu merupakan anak panah yang beracun yang terlepas dari busur iblis, barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada Allah Swt., maka Allah Swt. akan memberinya ganti dengan manisnya iman di dalam hatinya.” (Lafal hadis yang disebutkan tercantum dalam kitab AdDa’wa Dawa’ karya Ibnul Qayyim). Panah yang dimaksud adalah pandangan liar yang tidak menghargai kehormatan diri sendiri dan orang lain. Zina mata adalah pandangan haram. Al-Qur’ān memerintahkan agar menjaga pandangan ini agar tidak merusak keimanan karena mata adalah jendela hati. Jika matanya banyak melihat maksiat yang dilarang, hasilnya akan langsung masuk ke hati dan merusak hati. Dalam hal ketidaksengajaan memandang sesuatu yang haram, Rasulullah saw. bersabda kepada Ali ra., “Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)” (H.R. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, di-hasan-kan oleh Syaikh al-Albani).  Kedua, menjaga kemaluan. Orang yang tidak dapat menjaga kemaluannya pasti tidak dapat menjaga pandangannya. Hal ini karena menjaga kemaluan tidak akan dapat dilakukan jika seseorang tidak dapat menjaga pandangannya. Menjaga kemaluan dari zina adalah hal yang sangat penting dalam menjaga kehormatan. Karena dengan terjerumusnya ke dalam zina, bukan hanya harga dirinya yang rusak, orang terdekat di sekitarnya seperti orang tua, istri/suami, dan anak akan ikut tercemar. “Dan, orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya, mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang sebaliknya, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S. al-Ma’ārij/70:29-31) Allah Swt. sangat melaknat orang yang berbuat zina, dan menyamaratakannya dengan orang yang berbuat syirik dan membunuh. Sungguh, tiga perbuatan dosa besar yang amat sangat dibenci oleh Allah Swt. Firman-Nya: “Dan, janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya, zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. al-Isrā’/17:32). Ketiga, menjaga batasan aurat yang telah dijelaskan dengan rinci dalam hadis-hadis Nabi. Allah Swt. memerintahkan kepada setiap mukminah untuk menutup auratnya kepada mereka yang bukan ma¥ram, kecuali yang biasa tampak dengan memberikan penjelasan siapa saja boleh melihat. Di antaranya adalah suami, mertua, saudara laki-laki, anaknya, saudara perempuan, anaknya yang laki-laki, hamba sahaya, dan pelayan tua yang tidak ada hasrat terhadap wanita. Di samping ketiga hal di atas, Allah Swt. menegaskan bahwa walaupun auratnya sudah ditutup namun jika berusaha untuk ditampakkan dengan berbagai cara termasuk dengan menghentakkan kaki supaya gemerincing perhiasannya terdengar, hal itu sama saja dengan membuka aurat. Oleh karena itu, ayat ini ditutup dengan perintah untuk bertaubat karena hanya dengan taubat dari kesalahan yang dilakukan dan berjanji untuk mengubah sikap, maka kita akan beruntung. 

3. Hadis dari Ummu ‘Aţiyyah Dari Umu ‘A¯iyah, ia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fi¯ri dan A«¥a, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan śalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw., salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.’” (H.R. Muslim). Kandungan Hadis Kandungan hadis di atas adalah perintah Allah Swt. kepada para wanita untuk menghadiri prosesi śalat ‘Īdul Fiţri dan ‘Īdul Adĥa, walaupun dia sedang haid, sedang dipingit, atau tidak memiliki jilbab. Bagi yang sedang haid, maka cukup mendengarkan khutbah tanpa perlu melakukan śalat berjama’ah seperti yang lain. Wanita yang tidak mempunyai jilbab pun dapat meminjamnya dari wanita lain. Hal ini menunjukkan pentingnya dakwah/khutbah kedua śalat ‘idain. Kandungan hadis yang kedua, yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berisi tentang kemurkaan Allah Swt. terhadap orang yang menjulurkan pakaiannya dengan maksud menyombongkan diri. 

Carilah ayat al-Qur’an dan hadis yang berhubungan dengan perintah mengenakan busana muslim dan muslimah atau perintah menutup aurat. 

Aktivitas 3 Menerapkan Perilaku Mulia Mengenakan busana yang sesuai dengan syari’at Islam bertujuan agar manusia terjaga kehormatannya. 

Ajaran Islam tidak bermaksud untuk membatasi atau mempersulit gerak dan langkah umatnya. Akan tetapi dengan aturan dan syari’at tersebut manusia akan terhindar dari berbagai kemungkinan yang akan mendatangkan bencana dan kemudaratan bagi dirinya. Berikut ini beberapa perilaku mulia yang harus dilakukan sebagai pengamalan berbusana sesuai syari’at Islam, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. 
1. Sopan-santun dan ramah-tamah Sopan-santun dan ramah-tamah merupakan ciri mendasar orang yang beriman. Mengapa demikian? Karena hal ini merupakan salah satu akhlak yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. sebagai teladan dan panutan. Rasulullah saw. adalah orang yang santun dan lembut perkataannya serta ramah-tamah perilakunya. Hal itu ditunjukkan oleh Rasulullah saw. bukan saja kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya, tetapi kepada orang lain bahkan kepada orang yang memusuhinya sekalipun. 

2. Jujur dan amanah Jujur dan amanah adalah sifat orang-orang yang beriman dan saleh. Tidak akan keluar perkataan dusta dan perilaku khianat jika seseorang benar-benar beriman kepada Allah Swt. Orang yang membiasakan diri dengan hidup jujur dan amanah, maka hidupnya akan diliputi dengan kebahagiaan. Betapa tidak, banyak orang yang hidupnya gelisah dan menderita karena hidupnya penuh dengan dusta. Dusta adalah seburuk-buruk perkataan. 

3. Gemar beribadah Beribadah adalah kebutuhan rokhani bagi manusia sebagaimana olahraga, makan, minum, dan istirahat sebagai kebutuhan jasmaninya. Karena ibadah adalah kebutuhan, maka tidak ada alasan orang yang beriman untuk melalaikan atau meninggalkannya. Orang yang beriman akan dengan senang hati melakukannya tanpa ada rasa keterpaksaan sedikitpun. 

4. Gemar menolong sesama Menolong orang lain pada hakikatnya adalah menolong diri sendiri. Bagi orang yang beriman, menolong dengan niat ikhlas karena Allah Swt. sematamata akan mendatangkan rahmat dan karunia yang tiada tara. Berapa banyak orang yang gemar membantu orang lain hidupnya mulia dan terhormat. Namun sebaliknya, bagi orang-orang yang kikir dan enggan membantu orang lain, dapat dipastikan ia akan mengalami kesulitan hidup di dunia ini. Tolonglah orang lain, niscaya pertolongan akan datang kepadamu meskipun bukan berasal dari orang yang kamu tolong. 

5. Menjalankan amar makruf dan nahi munkar Maksud amar makruf dan nahi munkar adalah mengajak dan menyeru orang lain untuk berbuat kebaikan dan mencegah orang lain melakukan kemunkaran/kemaksiatan. Hal ini dapat dilakukan dengan efektif jika ia telah memberikan contoh yang baik bagi orang lain yang diserunya. Tugas mulia tersebut haruslah dilakukan oleh setiap orang yang beriman. Ajaklah orang lain berbuat kebaikan dan cegahlah ia dari kemunkaran!

Thursday, May 9, 2019

BILANGAN BENTUK AKAR : SIFAT-SIFAT DAN CARA MERASIONALKANNYA

BILANGAN BENTUK AKAR : SIFAT-SIFAT DAN CARA MERASIONALKANNYA

BENTUK AKAR
Bentuk akar merupakan akar dari suatu bilangan yang hasilnya bukan bilangan rasional atau merupakan bilangan irasional.Bentuk akar merupakan bentuk lain untuk menyatakan bilangan berpangkat. Bentuk akar termasuk dalam bilangan irasional, yakni bilangan yang tidak dapat dinyatakan dengan pecahan a/b, a dan b bilangan bulat a dan b ≠ 0. Bilangan bentuk akar merupakan bilangan yang terdapat di dalam tanda √ disebut tanda akar. Beberapa contoh bilangan irasional dalam bentuk akar adalah √2, √6, √7, √11 dan lain-lain. Sedangkan √25 bukan bentuk akar hal ini karena √25 = 5  (5 adalah bilangan rasional).
Seperti halnya bilangan berpangkat, bilangan bentuk akar juga memiliki sifat-sifat tertentu. Sifat-sifat ini akan memudahkan dalam melakukan operasi aljabar yang melibatkan bentuk akar. Sifat-sifat bentuk akar meliputi:
sifat-sifat bentuk akar.png
MERASIONALKAN BENTUK AKAR
Untuk memudahkan penggunaan bentuk akar dalam operasi aljabar, bentuk akar dituliskan dalam bentuk yang paling rasional (sederhana). Cara merasionalkan bentuk akar harus memenuhi syarat-syarat tertentu.Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
syarat merasionalkan bentuk akar.png
Selanjutnya, bagaimana caranya merasionalkan penyebut pecahan dalam bilangan bentuk akar? Merasionalkan penyebut pecahan bilangan bentuk akar itu artinya, mengubah penyebut pecahan yang berbentuk akar menjadi bentuk rasional (sederhana). Cara untuk merasionalkan penyebut pecahan yaitu dengan mengalikan pembilang dan penyebut pecahan tersebut dengan bentuk akar yang sekawan dari penyebut tersebut.
Ada tiga cara merasionalkan penyebut bentuk pecahan bentuk akar, yaitu :
merasionalkan pecahan.png
OPERASI ALJABAR BENTUK AKAR
Penjumlahan dan Pengurangan Bentuk Akar
Variabel pada bentuk akar dapat dijumlahkan atau dikurangkan jika sejenis dan memenuhi sifat seperti berikut:
penjumlahan akar.png
Perkalian Bentuk Akar
Perkalian variabel pada bentuk akar memenuhi sifat seperti berikut:
perkalian akar.png
Pembagian Bentuk Akar
Selain penjumlahan, pengurangan dan perkalian, variabel pada bentuk akar dapat berupa pembagian yang memenuhi sifat seperti berikut:
pembagian akar.png
Nah, supaya kamu lebih paham coba kerjakan contoh soal di bawah ini ya
soal akar.png
Jawab:
jawaban soal akar.png