Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan
oleh undang-undang. Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan
agar ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di
tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan
separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh
negara asing.
Istilah “nusantara” dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk
menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau
Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia
serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut
juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian,
meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat
dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada tanggal 13 Desember
1957 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda.
Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan
yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik
Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang
wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian
merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional
yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan
batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik
terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan
dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).
Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut
teritorial hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut
terendah. Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu
kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi
sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu
bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian
ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 4/
PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
Berdasarkan dari Deklarasi Djuanda,
Republik Indonesia menganut konsep
negara kepulauan yang berciri Nusantara
(archipelagic state). Konsep itu kemudian
diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982
(UNCLOS 1982 = United Nations Convention
on the Law of the Sea) yang ditandatangani
di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982.
Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS
1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui
Indonesia sebagai negara kepulauan.
Berkat pandangan visioner dalam Deklarasi Djuanda tersebut, bangsa
Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2
,
termasuk sumber daya alam yang dikandungnya. Sebagai warga negara
Indonesia, kalian harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harus
merasa bangga, karena negara kita merupakan negara kepulauan terbesar
di dunia. Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2
, yang terdiri atas
wilayah daratan seluas 1.922.570 km2
dan wilayah lautan seluas 3.257.483
km2
. Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang
antara Sabang dan Merauke. Pulau-pulau tersebut bukanlah wilayah-
wilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan yang utuh dan
bulat sebagaimana diuraikan di atas.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas
daripada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat
penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Wilayah lautan Indonesia
sangat luas dengan kekayaan laut yang melimpah ruah (ikan-ikan, rumput
laut, kerang, udang, dan sebagainya) ada dan terkandung di dalam wilayah
laut kita. Hal ini merupakan sebuah kebanggaan bagi bangsa kita dan juga
dapat sekaligus sebagai modal dalam melaksanakan pembangunan.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB
tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut
Konvensi Hukum Laut PBB. Hal dapat kita lihat dalam Gambar 2.4.
Sumber: www.belajar.kemdikbud.go.id
Gambar 2.4 Pembagian wilayah dalam pengelolaan sumber daya alam
di laut menurut Konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982.
40 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
Berdasarkan Gambar 2.4, maka wilayah laut Indonesia dapat dibedakan
tiga macam.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari
garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai
suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka
garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara
tersebut. Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial disebut
laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut
laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis
khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas
laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran
lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
b. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun
morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman
lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan
kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu
paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan
di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh
dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai
kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di
dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas
damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh
Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah
laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini,
Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber
daya laut. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini kebebasan pelayaran dan
pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 41
sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas
kontinen, dan batas Zona Ekonomi Eksklusif. Jika ada dua negara yang
bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang
menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara
itu sebagai batasnya. Pengumuman tentang Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret
1980.
Bagaimana dengan wilayah daratan Indonesia? Wilayah daratan
Indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting
bagi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan
merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau
penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini tempat berlangsungnya
pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah pusat maupun daerah.
Potensi wilayah daratan Indonesia tidak kalah besarnya dengan
wilayah lautan. Di wilayah daratan Indonesia mengalir ratusan sungai,
hamparan ribuan hektar area hutan, persawahan dan perkebunan. Selain
itu, di atas daratan Indonesia banyak berdiri kokoh gedung-gedung
lembaga pemerintahan, pusat perbelanjaan, pemukiman-pemukiman
penduduk. Di bawah daratan Indonesia juga terkandung kekayaan alam
yang melimpah berupa bahan tambang, seperti emas, batu bara, perak,
tembaga dan sebagainya. Hal-hal yang disebutkan tadi merupakan
anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kemajuan negara kita tercinta
yang harus selalu kita syukuri.
Sumber: www.nooreva.deviantart.com
Gambar 2.5 Pegunungan dan pesawahan merupakan sebagian dari wilayah
daratan yang ada di Indonesia
42 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai
kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang
udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan
Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang
penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara
mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada
di atas wilayah negaranya. Negara kita mempunyai kekuasaan utuh atas
seluruh wilayah udara yang berada di atas wilayah daratan dan lautan.
Republik Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi,
yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial ini merupakan
wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara
lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan
dari wilayah ini adalah kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik
Indonesia di negara lain.
2. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setiap wilayah yang dimiliki pasti ada batasnya. Rumah yang kalian
tempati juga tentunya mempunyai batas, begitupun dengan sekolah kalian
pasti mempunyai batas wilayah seperti dibatasi oleh bangunan yang lain,
jalan dan sebagainya. Wilayah lainnya seperti desa, kecamatan, kabupaten/
kota, provinsi hingga negara juga memiliki batas kewilayahan. Batas wilayah
itu untuk menunjukkan atau menandai luas yang dimiliki oleh wilayah
tersebut. Bentuk dari batas wilayah bermacam-macam, ada yang dibatasi
oleh sungai, laut, hutan, atau juga hanya berupa tugu perbatasan saja
apabila wilayah tersebut berbatasan langsung dengan wilayah lainnya.
Bagaimana dengan batas wilayah Indonesia? Sama halnya dengan
negara-negara lainnya, Indonesia yang memiliki batas-batas tertentu untuk
wilayahnya. Kalian sudah mengetahui bahwa Indonesia adalah negara
maritim, dua pertiga luas wilayah Indonesia adalah lautan. Jadi, tidaklah
mengherankan jika batas-batas wilayah laut Indonesia berhubungan
dengan 10 negara, sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya
berhubungan dengan tiga negara. Berikut ini dipaparkan batas-batas
wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur dan selatan.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 43
a. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur),
tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara
yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut
Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara,
yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
b. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan
langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada
negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di
sebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah
jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah
yang terletak di titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut
Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah
Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
c. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua
Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah
menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas
wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah
Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan
wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi
Sepik Barat (Sandaun).
d. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan
Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah
darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste
adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi
negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan
Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang
berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten
Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia.
Awal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas
wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
dan batas landas kontinen.
Siapa yang menguasai kekayaan alam tersebut? Berkaitan dengan pertanyaan
tersebut, Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memberikan jawabannya yang menyatakan bahwa:
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 47
Ketentuan di atas secara tegas menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Dengan kata lain, negara melalui pemerintah diberikan wewenang atau kekuasaan
oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur, mengurus dan
mengelola serta mengawasi pemanfaatan seluruh potensi kekayaan alam yang
dimiliki Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
seluruh rakyat.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara
mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Oleh karena itu,
maka negara mempunyai kewajiban- kewajiban sebagai berikut.
a. Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan
alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat.
b. Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau
di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan
secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
c. Mencegah segala tindakan dari pihak mana pun yang akan menyebabkan
rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam
menikmati kekayaan alam.
Ketiga kewajiban di atas menjelaskan segala sumber daya alam yang
penting bagi negara dan menguasai hajat orang banyak, karena berkaitan
dengan kemaslahatan umum dan pelayanan umum, harus dikuasai negara dan
dijalankan oleh pemerintah. Sumber daya alam tersebut harus dapat dinikmati
oleh rakyat secara berkeadilan, keterjangkauan, dalam suasana kemakmuran dan
kesejahteraan umum yang adil dan merata.
B. Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
1. Status Warga Negara Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang
yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut.
a. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah
yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang
WNI.
f. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui
oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 49
h. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu
lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
i. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
j. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah
dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya.
k. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu
WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya
rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. Menurut kalian apakah sama
pengertian antara rakyat, penduduk, dan warga negara? Jawabannya
berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa tapi tidak
sama. Masing-masing memiliki pengertian yang berbeda.
a. Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat
tinggal atau menetap dalam suatu negara. Sedangkan yang bukan
penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan
tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b. Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang
secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan
warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
c. Rakyat sebagai penghuni negara mempunyai peranan penting dalam
merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan
rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara
konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagai berikut.
1) Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-
orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
50 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam
undang-undang.
Sumber: www.tangseloke.com
Gambar 2.7 Warga negara asing bisa menjadi warga
negara Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun
2006.
Dari uraian di atas, timbul suatu pertanyaan apakah setiap penduduk
adalah warga negara Indonesia? Jawabannya tentu saja tidak. Istilah
penduduk lebih luas cakupannya daripada warga negara Indonesia. Pasal 26
ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa
“penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia”. Dengan demikian, di Indonesia semua orang yang
tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia.
Perlu kalian ketahui bahwa di Indonesia banyak orang asing atau warga
negara asing yang bertempat tinggal menjadi penduduk Indonesia. Mereka
itu misalnya anggota Korps Diplomatik dari negara-negara sahabat, pelajar
atau mahasiswa asing yang sedang menuntut ilmu, dan orang-orang asing
yang bekerja di Indonesia.
Selain itu, ada pula orang- orang asing yang datang ke Indonesia sebagai
pelancong. Mereka itu berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling lama
sebulan sampai dua bulan, tidak sampai menetap satu tahun lamanya. Oleh
karena itu, mereka tidak dapat disebut sebagai penduduk Indonesia. Akan
tetapi, ada juga di antara orang-orang asing yang telah masuk menjadi WNI
atau keturunan orang-orang asing yang telah turun-temurun bertempat
tinggal di Indonesia dan telah menjadi orang-orang Indonesia. Kalian dapat
menyaksikan adanya WNI keturunan Tionghoa, Belanda, Arab, India dan
lain-lain. Di antara WNI keturunan itu, WNI keturunan Tionghoa-lah yang
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 51
paling banyak. Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus
memiliki surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut di negara
kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat keterangan
penduduk itu sangat penting, apabila kalian sudah dewasa kelak (sudah
mencapai usia 17 tahun), kalian diwajibkan memiliki KTP. Mengapa KTP itu
sangat penting? Hanya mereka yang memiliki KTP yang dapat memilih dan
dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Demikian pula, hanya mereka yang
memiliki KTP-lah yang dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).
2. Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk
tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara
tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan
dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
a. Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang
ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.
Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya
berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B.
Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti
kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu
lahir.
52 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
b. Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran), yaitu kewarganegaraan
seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya,
seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya
berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi
menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh
kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah
tempat kelahirannya.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa
negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat
menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang
penduduk.
a. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak
mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A
yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius
sanguinis. Orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga
tidak dapat menjadi warga negara B. Orang tersebut tidak mempunyai
kewarganegaraan.
b. Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam
kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya,
seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir
di negara A yang menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa B,
maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga
mengganggap dia warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.
Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah
suatu negara lazim menggunakan dua stelsel sebagai berikut.
a. Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu
secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga
negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi
Istimewa).
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 53
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu
negara pada dasarnya mempunyai hal-hal sebagai berikut.
a. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel
aktif)
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel
pasif).
Berdasarkan uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut
oleh negara kita? Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa
Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai
berikut.
a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat
dilahirkan.
b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegara-
an seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan
terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-
undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam undang-undang.
3. Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Pada bagian sebelumnya disebutkan bahwa orang yang menjadi Warga
Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli dan orang asing
yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia.
Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara
Indonesia. Sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara
harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses
permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi.
Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua sebagai
berikut.
54 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
a. Naturalisasi Biasa
Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan
kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat
sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor
12 Tahun 2006, sebagai berikut.
1) Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2) Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal
di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3) Sehat jasmani dan rohani.
4) Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5) Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang
dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
6) Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia,
tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7) Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8) Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi
Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada
negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara,
setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang
asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
4. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006,
seorang Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya
jika yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut.
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 55
c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya
sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal
di luar negeri.
d. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.
e. Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana
jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh
Warga Negara Indonesia.
f. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing
atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.
g. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk
suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing
atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang
masih berlaku dari negara lain atas namanya.
i. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama
lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa
alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya
untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu
lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang
bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga
Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi
pemberitahuan secara tertulis.
C. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia
1. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama.
Kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kehidupan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalian sebagai pelajar.
Setiap awal pelajaran kalian tentunya selalu dipersilakan untuk berdoa
berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing. Begitupun ketika
berada di lingkungan keluarga atau masyarakat, kalian dapat melakukan
berbagai kegiatan keagamaan dengan nyaman, aman dan tertib. Hal itu
56 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
semua, dikarenakan di negara kita sudah ada jaminan akan kemerdekaan
beragama dan kepercayaan yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia.
Coba kalian amati Gambar 2.8.
Apa yang kalian pikirkan setelah melihat gambar di atas? Tentu saja
kalian sudah dapat menyimpulkan bahwa setiap orang di negara Indonesia
dapat melakukan berbagai macam aktivitas keagamaan sebagai wujud
dari adanya kemerdekaan beragama dan kepercayaan. Apa sebenarnya
kemerdekaan beragama dan berkepercayaan itu?
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna
bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut
keyakinan dan kepercayaannya. Setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh
siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun
orang tua sendiri. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul
dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang
mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan
agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut
salah satu agama.
Setiap orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh
kita untuk tidak beragama? Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama
itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas
untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan beragama
bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah
beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang. Selain itu
kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk
Sumber: www.ilmupengetahuan umum.com
Gambar 2.8 Indonesia merupakan negara demokrasi yang berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 57
beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masing-
masing. Setiap manusia tidak diperbolehkan menistakan agama dengan
melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang
dianutnya.
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan
(2) sebagai berikut.
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Di samping itu, dalam Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 ayat (2) disebutkan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Ketentuan-ketentuan di atas, semakin menunjukkan bahwa di Indonesia
telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk
menentukan dan menetapkan pilihan agama yang ia anut, menunaikan
ibadah serta segala kegiatan yang berhubungan dengan agama dan
kepercayaan masing-masing. Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak
atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan
mengurangi kemerdekaan itu. Dikarenakan kemerdekaan beragama tidak
boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28
I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan
bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun.” Oleh karena itu, untuk mewujudkan
ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut.
58 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
a. Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama
yang dipeluk oleh warga negara.
b. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang
sama dalam negara dan pemerintahan.
c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan
agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan
mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama
yang ia kehendaki.
d. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama
serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan
dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi
agama masing- masing.
2. Membangun Kerukunan Umat Beragama
Kemerdekaan beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia
mempunyai agama yang beraneka ragam. Di sekolah kalian, mungkin
saja warga sekolahnya (siswa dan guru) menganut agama yang berbeda-
beda sesuai dengan keyakinannya. Atau mungkin saja, kalian mempunyai
tetangga yang tidak seagama dengan kalian. Hal itu semua, merupakan
sesuatu yang wajar. Keberagaman agama yang dianut oleh bangsa Indonesia
itu tidak boleh dijadikan hambatan untuk memperkokoh persatuan dan
kesatuan bangsa. Hal tersebut tentu saja akan terwujud apabila dibangun
kerukunan umat beragama. Coba kalian amati gambar 2.9.
Sumber: www.antaranews.com
Gambar 2.9 Hubungan antarumat beragama harus terus dijaga dan dipelihara demi
persatuan dan kesatuan NKRI.
60 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama
dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak
membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan. Kerukunan
umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik
dalam pergaulan antara warga yang seagama maupun yang berlainan
agama.
Apa saja bentuk kerukunan beragama itu? Di negara kita mengenal
konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal
umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan
antar umat beragama dengan pemerintah. Bagaimana perwujudan dari tiga
konsep kerukunan itu? Untuk mengetahuinya, simaklah uraian berikut.
Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan
kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan
menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata
lain, sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan,
saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus mengembangkan sikap
saling menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan,
asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang
dianut. Kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk
mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak
seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan
ditujukan untuk mencampuradukkan ajaran agama. Ini perlu dilakukan
untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan
keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah
dengan adanya dialog antar umat beragama yang di dalamnya bukan
membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan
perdamaian hidup dalam bermasyarakat. Intinya adalah bahwa masing-
masing agama mengajarkan manusia untuk hidup dalam kedamaian dan
ketenteraman.
Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, maksudnya
adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan
pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat.
Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masing-
masing, akan tetapi juga harus menaati hukum yang berlaku di negara
Indonesia.
D. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
1. Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Sebagaimana kita ketahui, bahwa
kemerdekaan yang diproklamirkan
oleh bangsa Indonesia tidak diraih
dengan mudah. Pengorbanan
nyawa, harta, tenaga, dan sebagainya
mewarnai setiap perjuangan merebut
kemerdekaan. Mengingat begitu
besarnya pengorbanan yang telah
diberikan oleh para pahlawan bangsa,
sudah menjadi kewajiban kita yang
hidup pada masa sekarang untuk mempertahankan kemerdekaan dengan
berbagai macam cara. Upaya mempertahankan kemerdekaan ini, telah
dipikirkan oleh para pendiri negara kita. Mereka sudah memikirkan masa
depan kemerdekaan bangsa Indonesia. Para pendiri negara melalui sidang
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) telah
mencantumkan upaya mempertahankan kemerdekaan ke dalam Undang
Undang Dasar 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). Para
tokoh pendiri negara berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia dapat
dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan
keamanan negara yang kokoh, hal itu harus diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan UUD NRI Tahun
1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.
1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Info Kewarganegaraan
Wilayah Indonesia yang
sangat luas membutuhkan
sistem pertahanan dan
keamanan untuk menjaga
stabilitas nasional. Salah satu
alat negara yang dapat menjaga
keamanan dan pertahanan
negara adalah Tentara Nasional
Indonesia yang diatur dalam UU
Nomor 34 Tahun 2004.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 63
3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut
dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan
negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara
Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya
menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga
sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan keamanan negara.
TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil menjaga keutuhan
NKRI seperti yang terlihat dalam Gambar 2.10.
Sumber: www.mabestni.wordpress.com
Gambar 2.10 Kemanunggalan TNI dan rakyat sebagai bukti bahwa bangsa Indonesia
menjunjung tinggi persatuan kesatuan.
64 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan
gambaran bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan
dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
(Sishankamrata). Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta ini
hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan
negara meliputi seluruh rakyat Indonesia, segenap sumber daya nasional,
sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu
kesatuan yang utuh dan menyeluruh. Dengan kata lain, Sishankamrata
penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban
seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk
mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan
pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan
dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan
kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun negara
Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi, kelak model
tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan
menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai
dengan perannya masing-masing.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta
bercirikan sebagai berikut.
a. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan
oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi
upaya pertahanan.
c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara
menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai
dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan. Sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia
merupakan sebuah sistem yang disesuaikan dengan kondisi bangsa
Indonesia. Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang (diapit
oleh dua benua dan dua samudera) disatu sisi memberikan keuntungan,
tapi di sisi yang lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 65
berupa ancaman militer dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan
internasional. Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara
kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan keamanan
yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan
kondisi seperti itu, kesimpulannya adalah bahwa sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa
Indonesia.
2. Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan
Keamanan Negara
Coba kalian amati gambar 2.11.
Gambar di atas melukiskan perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam
mengusir Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia. Para pahlawan
bangsa rela berkorban dan bertumpah darah ketika berperang melawan
penjajah demi untuk mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Mereka mempunyai motivasi yang sangat tinggi untuk
mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih. Oleh karena itu, untuk
menghargai jasa pahlawan kita, kita juga harus memiliki rasa rela berkorban
untuk mempertahankan negara, memiliki kesadaran bela negara dan
memiliki rasa nasionalisme yang tinggi terhadap negara yang merupakan
tempat tinggalnya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan
dengan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan
kemanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
Sumber: dokumen kemdikbud
Gambar 2.11 Perjuangan rakyat Indonesia untuk mendapatkan kemerdekaan.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 67
negara.” Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara
harus memiliki kesadaran bela negara. Apa sebenarnya kesadaran bela
negara itu?
Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti
pada negara dan berkorban demi membela negara. Upaya bela negara
selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap
warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung
jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Sebagai warga negara sudah sepantasnya ikut serta dalam bela negara
sebagai bentuk kecintaan kita kepada negara dan bangsa.
Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan
kewajiban mem-bela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam
upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan
setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban
ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-
undang. Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan
negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga
Sumber: dokumen kemdikbud
Gambar 2.12 Indonesia mengibarkan bendera Sang Saka Merah Putih sebagai tanda
bahwa Indonesia telah merdeka. Bangsa Indonesia ingin bebas dari penjajahan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
68 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum
dalam Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3
Tahun 2002, pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk
mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa
dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan terhadap bangsa dan
negara. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, cinta kemerdekaan, dan cinta
kedaulatan. Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menyatakan
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh
sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan
melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari.
Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha-usaha
dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala
bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan
pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan UUD 1945. Dengan
hak dan kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia dapat berperan aktif
dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud
perang, tetapi bisa diwujudkan dengan cara-cara lain seperti berikut ini.
a. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
b. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
c. Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKn.
d. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka.
e. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
f. Pengabdian sebagai anggota TNI.
g. Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.
0 comments:
Post a Comment