Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
A.Sistem pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
Kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dihendaki atau diperintahkannya. Adapun kekuasaan negara merupakan kewenangan negara mengatur seluruh rakyat untuk mencapai keadilan, kemakmuran, dan keteraturan. Adanya pembagian kekuasaan merupakan salah satu prinsip demokrasi yang bersifat universal. Dengan adanya pembagian kekuasaan dalam negara dapat diharapkan dapat mencegah kesewenang-wenangan dari penguasa. Berikut beberapa teori pembagian kekuasaan yang dikemukakan oleh beberapa ahli.
a. John Locke
Dalam bukunya yang berjudul Two Treaties on civil Goverment, ia menyebutkan bahwa kekuasaan dibagi menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif.
b. Van Vallenhoven
Membagi kekuasaan negara menjadi empat yang disebut teori caturpraja, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan polisi.
c. Montesquieu
Teorinya disebut dengan istilah trias politika, yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
d. Lemaire
Teorinya dikenal dengan sebutan pancapraja, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, untuk kesejahteraan, yudikatif, dan kepolisian.
2. Sistem Pembagian Kekuasaan di Indonesia.
Bagaimana dengan sistem pembagian kekuasaan di Indonesia? Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia tidak terlepas dari ajaran triasa politika yang dikemukakan oleh Montesquieu. Ajaran tersebut merupakan ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing kekuasaan kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, maksudnya masing-masing badan tersebut antara satu dan lainnya tidak dapat saling memengaruhi dan tidak pula saling meminta pertanggungjawaban.
Apabila ajaran trias politika dimaknai sebagai suatu ajaran pemisahan kekuasaan, sangat jelas bahwa UUD 1945 menganut ajaran tersebut karena dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa kekuasaan negara dipisah-pisahkan dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
a. Pembagian Kekuasaan secara Horizontal.
Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Berdasarkan ketentuan UUD 1945, pembagian kekuasaan negara secara hirizontal dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya amandemen UUD 1945. Adapaun Pergeseran yang dimaksud adalah:
- Kekuasaan Konstitusi, Yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.Kekuasaan ini dijalankan oleh MPR sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaaan untuk menjalankan uu dan penyelenggaraan pemerintah negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) UUD1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD).
- Kekuasaan legislatif., yaitu kekuasaan untuk membentuk UU. kekuasaan ini dipegang oleh DPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “DPR memegang kekuasaan membentuk UU).
- Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakuman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh MA dan MK pasal 24 ayat (2) UUD 1945 “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Ma dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh suatu MK).
- Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksa atas pengelolaan dan tanggungjwab tentang keuangan negara. Dijelaskan dalam pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan ” Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”
- Kekuasaan Moneter, yaitu kekuasaan untuk mnetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran , serta memelihara kestabilan rupiah. dijelaskan dalam pasal 23D UUD 1945 “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan ,tanggungjawab, dan independensinya diatur dalam undang-undang.
b. Pembagian Kekuasaan secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antarbeberapa tingkatan pemerintah. Di dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.
B. Kedudukan serta Fungsi Kementrian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Nonkementrian
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dimana kedudukan presiden sangat kuat karena presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
1. Tugas Kementrian Negara Republik Indonesia
Keberadaan kementrian negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam pasal 17 UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut.
- Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
- Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
- Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang.
Kementrian negara Republik Indonesia bertugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggungjawab kepada presiden dalam menyelenggarakan negara, yaitu sebagai berikut.
- Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya melayani pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya, serta pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
- Perumusan, pennetapan , dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya mengenai pengelolaan barang milik/kekayaan negara menjadi tanggungjawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, serta pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementrian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya melayani pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
2. Klasifikasi Kementrian Negara republik Indonesia
Kementrian negara republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya , yaitu sebagai berikut.
a. Kementrian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, terdiri dari sebagai berikut.
- Kementrian Dalam Negeri.
- Kementrian Luar Negeri
- Kementrian Pertahanan
b. Kementrian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, terdiri dari sebagai berikut.
- Kementrian Agama
- Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementrian Keuangan
- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Kementrian Kesehatan
- Kementrian Sosial
- Kementrian Ketenagakerjaan
- Kementrian Perindustrian
- Kementrian Perdagangan
- Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementrian Perhubungan
- Kementrian Komunikasi dan Informatika
- Kementrian Pertanian
- Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementrian Kelautan dan Perikanan
- Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Kementrian Agraria dan Tata Ruang
c. kementrian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri dari sebagai berikut.
- Kementrian Perencanaan pembangunan nasional
- Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementrian Badan Usaha Milik Negara
- Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementrian Pariwisata
- Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementrian Pemuda dan Olahraga
- Kementrian Sekretariat Negara
Selain kementrian-kementrian yang menangani urusan pemerintah tersebut, ada kementrian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementrian yang berada di dalam lingkup tugasnya yaitu sebagai berikut.
- Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan.
- Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementrian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya
3. Lembaga Pemerintah Nonkementrian
Lembaga pemerintah nonkementrian dahulu bernama lembaga pemerintah nondepartemen. Lembaga pemerintah nonkementrian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
Keberadaan lembaga pemerintah nonkementrian diatur dalam Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nondepartemen. Macam-macam lembaga pemerintah nonkementrian antara lain sebagai berikut.
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Badan Informasi Geospasial (BIG).
- Badan Intelijen Negara (BIN).
- Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
- Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
- Badan Narkotika Nasional (BNN).
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
- Badan SAR Nasional (Basarnas).
- Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
- Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
- Badan Urusan Logistik (Bulog), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
- Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur
- Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
- Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan.
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan.
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
- Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
- Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.
- Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
C. Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
1. Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Pancasila
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila diambil dan digali dari kepribadian bangsa Indonesia dan adat istiadat yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.
a. Nilai Dasar
Nilai dasar itu meliputi Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai itu bersifat abstrak dan umum
b. Nilai Instrumental
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai dasar yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan, strategi, organisasi, sistem, rencanan, dan program yang menjabarkan lebih lanjut nilai dasar tersebut.
c. Nilai Praktis
Nilai praktis merupakan penjabaran dari instrumental dalam situasi konkret pada tempat tertentu dan situasi tertentu. Nilai praktis itu terkandung dalam kenyataan sehari-hari, yaitu cara kita melaksanakan nilai pancasila dalam praktik hidup sehari-hari.
Secara kausalitas, nilai-nilai pancsila bersifat objektif dan subjektif. Artinya, esensi nilai-nilai Pancasila bersifat universal, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Mengenai nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut.
- Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukan adanya sifat-sifat yang umum, universal, dan abstrak karena merupakan suatu nilai.
- Inti dari nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga nilai-nilai objektif pada bangsa lain, baik dalam adat istiadat, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan.
- Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 45 menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia.
Adapun nilai-nilai subjektif pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila bergantung atau melekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal itu dapat dijelaskan sebagai berikut.
- Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai causa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, dan hasil refleksi filosofis bangsa Indoneisa.
- Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indoneisa sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermaysarakat, berbangsa dan bernegara.
- Nilai-nilai pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang menifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indoneisa karena bersumber pada kepribadian bangsa.
2. Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Dalam Pancasila terkandung lima dasar yang kita akui kebenarannya. Namun, ada satu nilai yang menjadi sumber kehidupan bagi bangsa Indonesia, yaitu sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini menjiwai, mendasari, dan memimpin perwujudan dari keempat sila di bawahnya. Bangsa Indonesia percaya akan keberadaan Tuhan sehingga selalu berpegang teguh pada ajaran agama yang dianutnya.
Nilai-nilai yang terkandung pada pancasila memiliki perbedaan antara satu dan yang lain, tetapi semuanya itu merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
Penyelenggaraan pemerintahan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu sebagai berikut.
a. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
- Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
- Menjadi penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
- Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memleluk agama sesuai hukum yang berlaku
- Ateisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
- Menjamin berkembang dann tumbuh suburnya kehidupan beragama serta toleransi antarumat dan dalam beragama.
- Negara memfasilitasi bagi tumbuhh berkembangnya agama dan iman warga negara serta menjadi mediator ketika terjadi konflik antaragama.
b. Nilai Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan, karena manusia mempunyai sifat universal.
- Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
- Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
c. Nilai Sila Persatuan Indonesia
- Nasionalisme
- Cinta bangsa dan tanah air
- Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.
- Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan, dan perbedaan warna kulit.
- Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
d. Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
- Permusyawaratan, artinya mengusahakan keputusan bersama secara bulat, kemudian diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan bersama secara bulat.
- Dalam melakukan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Hal ini yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
- Perbedaan secara umum demokrasi di negara Barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.
e. Nilai Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.
- Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
- Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya
0 comments:
Post a Comment