Berbusana Muslim dan Muslimah Cermin Kepribadian dan Keindahan
A. Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat
1. Makna Aurat
Menurut bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal
dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata,
berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya,
kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan, dan
mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas
minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.
2. Makna Jilbab dan Busana Muslimah
Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk
menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak
tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan
dalam bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab
untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat
perempuan, dikenal pula istilah kerudung, ĥijab, dan sebagainya.
Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya).
Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi, busana
muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian
perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah. Berdasarkan
makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian
wanita Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk
menutupinya, gunanya untuk kemaslahatan dan kebaikan bagi wanita itu
sendiri serta masyarakat di mana ia berada.
Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang
dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan
pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar
tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S. alAĥzāb/33:
32-33). Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri
Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki yang bukan
mahramnya (Q.S. al-Aĥzāb/33:53).
Selanjutnya, karena istri-istri Nabi Muhammad saw. juga perlu keluar
rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, maka Allah Swt.
memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak keluar
rumah (Q.S. al-Aĥzāb/33:59). Dalam ayat ini, Allah Swt. memerintahkan
untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad
saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orangorang
yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana
muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.
B. Ayat-Ayat Al-Qur’ān dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/
Muslimah
1. Q.S. al-Aĥzab/33:59
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu
dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya
ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Maha
Pengampun, Maha Penyayang.”
2. Q.S. An-Nūr/24:31
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka
menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya (aurat-nya), kecuali yang (biasa) terlihat.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada
suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putraputra
mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putraputra
saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam)
mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan lakilaki
(tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah
mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah wahai orangorang
yang beriman, agar kamu beruntung.”
Kandungan Q.S. al-Aĥzāb/33:59
Dalam ayat ini, Rasulullah saw. diperintahkan untuk menyampaikan
kepada para istrinya dan juga sekalian wanita mukminah termasuk
anak-anak perempuan beliau untuk memanjangkan jilbab mereka
dengan maksud agar dikenali dan membedakan dengan perempuan
nonmukminah. Hikmah lain adalah agar mereka tidak diganggu. Karena
dengan mengenakan jilbab, orang lain mengetahui bahwa dia adalah
seorang mukminah yang baik.
Pesan al-Qur’ān ini datang menanggapi adanya gangguan kafir Quraisy
terhadap para mukminah terutama para istri Nabi Muhammad saw. yang menyamakan mereka dengan budak. Karena pada masa itu, budak
tidak mengenakan jilbab. Oleh karena itulah, dalam rangka melindungi
kehormatan dan kenyamanan para wanita, ayat ini diturunkan.
Islam begitu melindungi kepentingan perempuan dan memperhatikan
kenyamanan mereka dalam bersosialisasi. Banyak kasus terjadi karena
seorang individu itu sendiri yang tidak menyambut ajakan al-Qur’ān untuk
berjilbab. Kita pun masih melihat di sekeliling kita, mereka yang mengaku
dirinya muslimah, masih tanpa malu mengumbar auratnya. Padahal
Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya rasa malu dan keimanan selalu
bergandengan kedua-duanya. Jika salah satunya diangkat, maka akan
terangkat kedua-duanya.” (Hadis Saĥiĥ berdasarkan syarah Syeikh Albani
dalam kitab Adabul Mufrad).
Kandungan Q.S. an-Nūr/24:31
Dalam ayat ini, Allah Swt. berfirman kepada seluruh hamba-Nya yang
mukminah agar menjaga kehormatan diri mereka dengan cara menjaga
pandangan, menjaga kemaluan, dan menjaga aurat. Dengan menjaga
ketiga hal tersebut, dipastikan kehormatan mukminah akan terjaga. Ayat
ini merupakan kelanjutan dari perintah Allah Swt. kepada hamba-Nya yang
mukmin untuk menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Ayat ini Allah
Swt. khususkan untuk hamba-Nya yang beriman, berikut penjelasannya.
Pertama, menjaga pandangan. Pandangan diibaratkan “panah setan”
yang siap ditembakkan kepada siapa saja. “Panah setan” ini adalah
panah yang jahat yang merusakan dua pihak sekaligus, si pemanah dan
yang terkena panah. Rasulullah saw. juga bersabda pada hadis yang lain,
“Pandangan mata itu merupakan anak panah yang beracun yang terlepas
dari busur iblis, barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada Allah
Swt., maka Allah Swt. akan memberinya ganti dengan manisnya iman di
dalam hatinya.” (Lafal hadis yang disebutkan tercantum dalam kitab AdDa’wa
Dawa’ karya Ibnul Qayyim).
Panah yang dimaksud adalah pandangan liar yang tidak menghargai
kehormatan diri sendiri dan orang lain. Zina mata adalah pandangan haram.
Al-Qur’ān memerintahkan agar menjaga pandangan ini agar tidak merusak
keimanan karena mata adalah jendela hati. Jika matanya banyak melihat
maksiat yang dilarang, hasilnya akan langsung masuk ke hati dan merusak
hati. Dalam hal ketidaksengajaan memandang sesuatu yang haram,
Rasulullah saw. bersabda kepada Ali ra., “Wahai Ali, janganlah engkau
mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan
(berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak
boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)” (H.R.
Abu Dawud dan At-Tirmidzi, di-hasan-kan oleh Syaikh al-Albani). Kedua, menjaga kemaluan. Orang yang tidak dapat menjaga
kemaluannya pasti tidak dapat menjaga pandangannya. Hal ini karena
menjaga kemaluan tidak akan dapat dilakukan jika seseorang tidak
dapat menjaga pandangannya. Menjaga kemaluan dari zina adalah
hal yang sangat penting dalam menjaga kehormatan. Karena dengan
terjerumusnya ke dalam zina, bukan hanya harga dirinya yang rusak, orang
terdekat di sekitarnya seperti orang tua, istri/suami, dan anak akan ikut
tercemar. “Dan, orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali
terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka
sesungguhnya, mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari
yang sebaliknya, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S.
al-Ma’ārij/70:29-31)
Allah Swt. sangat melaknat orang yang berbuat zina, dan
menyamaratakannya dengan orang yang berbuat syirik dan membunuh.
Sungguh, tiga perbuatan dosa besar yang amat sangat dibenci oleh Allah
Swt. Firman-Nya: “Dan, janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya,
zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
(Q.S. al-Isrā’/17:32).
Ketiga, menjaga batasan aurat yang telah dijelaskan dengan rinci dalam
hadis-hadis Nabi. Allah Swt. memerintahkan kepada setiap mukminah
untuk menutup auratnya kepada mereka yang bukan ma¥ram, kecuali
yang biasa tampak dengan memberikan penjelasan siapa saja boleh
melihat. Di antaranya adalah suami, mertua, saudara laki-laki, anaknya,
saudara perempuan, anaknya yang laki-laki, hamba sahaya, dan pelayan
tua yang tidak ada hasrat terhadap wanita.
Di samping ketiga hal di atas, Allah Swt. menegaskan bahwa walaupun
auratnya sudah ditutup namun jika berusaha untuk ditampakkan dengan
berbagai cara termasuk dengan menghentakkan kaki supaya gemerincing
perhiasannya terdengar, hal itu sama saja dengan membuka aurat. Oleh
karena itu, ayat ini ditutup dengan perintah untuk bertaubat karena
hanya dengan taubat dari kesalahan yang dilakukan dan berjanji untuk
mengubah sikap, maka kita akan beruntung.
3. Hadis dari Ummu ‘Aţiyyah Dari Umu ‘A¯iyah, ia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami
untuk keluar pada Hari Fi¯ri dan A«¥a, baik gadis yang menginjak akil
balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan.
Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan śalat, namun mereka dapat
menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, ‘Wahai
Rasulullah saw., salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki
jilbab?’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan
jilbabnya kepadanya.’” (H.R. Muslim).
Kandungan Hadis
Kandungan hadis di atas adalah perintah Allah Swt. kepada para wanita
untuk menghadiri prosesi śalat ‘Īdul Fiţri dan ‘Īdul Adĥa, walaupun dia
sedang haid, sedang dipingit, atau tidak memiliki jilbab. Bagi yang sedang
haid, maka cukup mendengarkan khutbah tanpa perlu melakukan śalat
berjama’ah seperti yang lain. Wanita yang tidak mempunyai jilbab pun
dapat meminjamnya dari wanita lain.
Hal ini menunjukkan pentingnya dakwah/khutbah kedua śalat
‘idain. Kandungan hadis yang kedua, yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar
berisi tentang kemurkaan Allah Swt. terhadap orang yang menjulurkan
pakaiannya dengan maksud menyombongkan diri.
Carilah ayat al-Qur’an dan hadis yang berhubungan dengan perintah
mengenakan busana muslim dan muslimah atau perintah menutup aurat.
Aktivitas 3
Menerapkan Perilaku Mulia
Mengenakan busana yang sesuai dengan syari’at Islam bertujuan agar
manusia terjaga kehormatannya.
Ajaran Islam tidak bermaksud untuk membatasi
atau mempersulit gerak dan langkah umatnya. Akan tetapi dengan aturan dan
syari’at tersebut manusia akan terhindar dari berbagai kemungkinan yang akan
mendatangkan bencana dan kemudaratan bagi dirinya.
Berikut ini beberapa perilaku mulia yang harus dilakukan sebagai pengamalan
berbusana sesuai syari’at Islam, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun
masyarakat.
1. Sopan-santun dan ramah-tamah
Sopan-santun dan ramah-tamah merupakan ciri mendasar orang yang
beriman. Mengapa demikian? Karena hal ini merupakan salah satu akhlak yang
dicontohkan oleh Rasulullah saw. sebagai teladan dan panutan. Rasulullah
saw. adalah orang yang santun dan lembut perkataannya serta ramah-tamah
perilakunya. Hal itu ditunjukkan oleh Rasulullah saw. bukan saja kepada
keluarga dan sahabat-sahabatnya, tetapi kepada orang lain bahkan kepada
orang yang memusuhinya sekalipun.
2. Jujur dan amanah
Jujur dan amanah adalah sifat orang-orang yang beriman dan saleh. Tidak
akan keluar perkataan dusta dan perilaku khianat jika seseorang benar-benar
beriman kepada Allah Swt. Orang yang membiasakan diri dengan hidup jujur
dan amanah, maka hidupnya akan diliputi dengan kebahagiaan. Betapa tidak,
banyak orang yang hidupnya gelisah dan menderita karena hidupnya penuh
dengan dusta. Dusta adalah seburuk-buruk perkataan.
3. Gemar beribadah
Beribadah adalah kebutuhan rokhani bagi manusia sebagaimana olahraga,
makan, minum, dan istirahat sebagai kebutuhan jasmaninya. Karena ibadah
adalah kebutuhan, maka tidak ada alasan orang yang beriman untuk
melalaikan atau meninggalkannya. Orang yang beriman akan dengan senang
hati melakukannya tanpa ada rasa keterpaksaan sedikitpun.
4. Gemar menolong sesama
Menolong orang lain pada hakikatnya adalah menolong diri sendiri. Bagi
orang yang beriman, menolong dengan niat ikhlas karena Allah Swt. sematamata
akan mendatangkan rahmat dan karunia yang tiada tara. Berapa banyak
orang yang gemar membantu orang lain hidupnya mulia dan terhormat.
Namun sebaliknya, bagi orang-orang yang kikir dan enggan membantu
orang lain, dapat dipastikan ia akan mengalami kesulitan hidup di dunia ini.
Tolonglah orang lain, niscaya pertolongan akan datang kepadamu meskipun
bukan berasal dari orang yang kamu tolong.
5. Menjalankan amar makruf dan nahi munkar
Maksud amar makruf dan nahi munkar adalah mengajak dan menyeru
orang lain untuk berbuat kebaikan dan mencegah orang lain melakukan
kemunkaran/kemaksiatan. Hal ini dapat dilakukan dengan efektif jika ia telah
memberikan contoh yang baik bagi orang lain yang diserunya. Tugas mulia
tersebut haruslah dilakukan oleh setiap orang yang beriman. Ajaklah orang
lain berbuat kebaikan dan cegahlah ia dari kemunkaran!
0 comments:
Post a Comment