Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
A. Kebhinnekaan Bangsa Indonesia
Kebhinnekaan merupakan realitas bangsa yang tidak dapat dipungkiri
keberadaannya untuk mendorong terciptanya perdamaian dalam kehidupan
bangsa dan negara. Kebhinnekaan harus dimaknai masyarakat melalui
pemahaman multikulturalisme dengan berlandaskan kekuatan spiritualitas.
Perbedaan etnis, religi maupun ideologi menjadi bagian tidak terpisahkan dari
sejarah bangsa Indonesia dengan Bhinneka Tunggal Ika dan toleransi yang
menjadi perekat untuk bersatu dalam kemajemukan bangsa.
Apakah kalian tahu letak semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” dalam lambang
negara kita? Coba perhatikan lambang negara kita? Semboyan bangsa
Indonesia tersebut tertulis pada kaki lambang negara Garuda Pancasila.
Bhinneka Tunggal Ika merupakan alat pemersatu bangsa. Untuk itu, kita harus
benar-benar memahami maknanya. Selain semboyan tersebut, negara kita
juga memiliki alat-alat pemersatu bangsa sebagai berikut.
1. Dasar Negara Pancasila
2. Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
3. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
4. Lambang Negara Burung Garuda
5. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
6. Lagu-lagu perjuangan
Persatuan dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan
dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat
mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
1. Kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 147
2. Pergaulan antarsesama yang lebih akrab.
3. Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah.
4. Pembangunan berjalan lancar.
Indonesia merupakan negara yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan
dan konflik. Hal ini disebabkan Indonesia adalah negara dengan keberagaman
suku, etnik, budaya, agama serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayahnya.
Indonesia merupakan negara yang memiliki keistimewaan keanekaragaman
budaya, suku, etnik, bahasa, dan sebagainya dibandingkan dengan negara lain.
Pernahkah kalian mendengar atau membaca peristiwa konflik antarsuku di
Indonesia atau konflik yang mengatasnamakan wilayah atau daerah? Jadikanlah
peristiwa konflik tersebut sebagai pelajaran agar tidak terjadi kembali di masa yang
akan datang. Konflik dapat mengakibatkan perpecahan dan akhirnya merugikan
seluruh rakyat Indonesia.
Pada dasarnya keberagaman masyarakat Indonesia menjadi modal dasar
dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, sangat diperlukan rasa persatuan
dan kesatuan yang tertanam di setiap warga negara Indonesia. Namun, dalam
kenyataanya masih ada konflik yang terjadi dengan mengatasnamakan suku,
agama, ras atau antargolongan tertentu. Hal ini menunjukkan yang ada harusnya
dapat menjadi modal bagi bangsa ini untuk menjadi bangsa yang kuat. Untuk
mendukungnya, diperlukan persatuan yang kokoh dan kuat. Namun, masih banyak
permasalahan yang harus diselesaikan. Salah satunya masih terjadi bentrokan
yang mengatasnamakan suku tertentu dalam hal penggarapan lahan pertanian
atau hutan. Hal ini menunjukkan belum adanya kesadaran akan sikap komitmen
persatuan dalam keberagaman di Indonesia. Komitmen akan persatuan akan
tegak jika peraturan yang mengatur masalah suku atau hak individu ditegakkan
dengan baik.
Jika perselisihan ini diakibatkan karena
masalah yang berkaitan dengan hukum,
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 telah mengatur dalam
Pasal 28D Ayat (1) bahwa ”Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.” Dengan demikian, permasalahan dan perselisihan bisa dihindari dengan memberikan
perlindungan secara penuh kepada setiap warga negara.
Untuk mempersatukan masyarakat yang beragam, perlu ada toleransi yang
tinggi antarkebudayaan. Sikap saling menghargai antargolongan, mengenali,
dan mencintai budaya lain adalah hal yang perlu dibudayakan. Contoh nyata
implementasi hal tersebut adalah dengan mempertunjukkan tarian suku-suku
yang ada di Indonesia. Dengan demikian, setiap suku mempunyai rasa simpati
satu sama lain.
Persatuan bangsa merupakan syarat yang mutlak bagi kejayaan Indonesia.
Jika masyarakatnya tidak bersatu dan selalu memprioritaskan kepentingannya
sendiri, maka cita-cita Indonesia yang terdapat dalam sila ketiga Pancasila hanya
akan menjadi mimpi yang tak akan pernah terwujud. Kalian harus mampu
menghidupkan kembali semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, yang berarti berbeda-
beda tetapi tetap satu. Keberagaman harus membentuk masyarakat Indonesia
yang memiliki toleransi dan rasa saling menghargai untuk menjaga perbedaan
tersebut. Kuncinya terdapat pada komitmen persatuan bangsa Indonesia dalam
keberagaman.
B. Pentingnya Konsep Integrasi Nasional
1. Pengertian Integrasi Nasional
Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”.
Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan,
menggabungkan, mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan
utuh. Kata nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti
politis dan antropologis.
a. Secara Politis
Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok
budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk
suatu identitas nasional.
b. Secara Antropologis
Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di
antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu
keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.
Berikut adalah pendapat para ahli tentang integrasi.
1. Howard Wriggins
Integrasi bangsa berarti penyatuan bagian yang berbeda-beda
dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau
memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang jumlahnya banyak
menjadi satu kesatuan bangsa.
2. Myron Weiner
Integrasi menunjuk pada proses penyatuan berbagai kelompok
sosial dan budaya ke dalam satu kesatuan wilayah, dalam rangka
pembentukan suatu identitas nasional. Integrasi biasanya mengandalkan
adanya satu masyarakat yang secara etnis majemuk dan setiap kelompok
masyarakat memiliki bahasa dan sifat-sifat kebudayaan yang berbeda.
3. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin
Integrasi nasional ini sebagai proses penyatuan suatu bangsa
yang mencakup semua aspek kehidupannya, yaitu aspek sosial, politik,
ekonomi, dan budaya. Integrasi juga meliputi aspek vertikal dan
horisontal.
4. J. Soedjati Djiwandono
Integrasi nasional sebagai cara bagaimana kelestarian persatuan
nasional dalam arti luas dapat didamaikan dengan hak menentukan
nasib sendiri. Hak tersebut perlu dibatasi pada suatu taraf tertentu. Bila
tidak, persatuan nasional akan dibahayakan.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa integrasi nasional
bangsa indonesia berarti hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai
suatu bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dan
direalisasikan dalam satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui
Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
2. Syarat Integrasi
Syarat keberhasilan suatu integrasi di suatu negara adalah sebagai
berikut.
a. Anggota-anggota masyarakat merasa
bahwa mereka berhasil saling mengisi
kebutuhan-kebutuhan antara satu dan
lainnya.
b. Terciptanya kesepakatan (konsensus)
bersama mengenai norma-norma dan
nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan
dijadikan pedoman.
c. Norma-norma dan nilai-nilai sosial
dijadikan aturan baku dalam
melangsungkan proses integrasi sosial.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang
harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Apakah kalian bisa membedakan
mana yang hak dan mana kewajiban sebagai warga negara yang baik
(good citizenship). Jangan sampai menyalahgunakan hak karena akan
banyak sekali orang yang bisa sewenang-wenang melakukan sesuatu hal
yang bisa merugikan orang lain. Begitu pula dengan orang yang selalu
berusaha menghindar dari kewajibannya sebagai warga negara. Perilaku
ini bisa dijadikan contoh perilaku yang merugikan masyarakat, khususnya
bagi pemerintah. Pelanggaran hak orang akan menyebabkan terjadinya
disintegrasi sehingga orang yang haknya dilanggar kemungkinan tidak
akan menjalankan kewajibannya.
Keseimbangan dalam menjalankan hak dan kewajiban harus dilakukan. Hal ini
agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa mengakibatkan kerugian bagi orang
lain dan diri sendiri. Misalnya, pertumbuhan pembangunan infrastruktur (jalan
dan jembatan) di satu daerah dengan daerah lainnya harus sama. Jika berbeda
akan terjadi kecemburuan dan berakibat terganggunya integrasi nasional.
Dengan demikian, sangat penting integrasi nasional bagi pembangunan bangsa
dalam masyarakat yang berbeda-beda. Setiap warga masyarakat harus menyadari
adanya perbedaan etnik, suku, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya. Perbedaan
tersebut jangan sampai dijadikan sebagai pemicu terjadinya disintegrasi nasional.
Oleh karena itu, kalian harus memahami hak dan kewajiban dalam kehidupan
sehari-hari.
Salah satu kewajiban sebagai warga negara adalah menjaga integrasi nasional
dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Bagaimana cara menjaga integrasi tersebut?
Kalian tentu pernah melihat di televisi atau membaca di media massa, anggota
TNI yang ditempatkan di ujung pulau untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Saat ini negara Indonesia tidak dalam keadaan perang,
tetapi negara menuntut kita sebagai warga negara untuk ikut serta menjaga
integrasi nasional.
Rakyat Indonesia harus memiliki sikap untuk mempersiapkan diri jika terdapat
ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dapat mengganggu
integrasi nasional.
Kalian juga wajib ikut serta dalam menjaga integrasi nasional dari segala
macam ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan, baik yang datang dari
dalam maupun dari luar. Oleh karena itu, kalian sebagai warga negara yang baik
wajib mematuhi semua peraturan-peraturan yang berlaku.
156 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
C. Faktor-Faktor Pembentuk Integrasi Nasional
Manusia hidup dalam reliatas yang plural, hal yang sama juga pada
masyarakat Indonesia yang majemuk (plural society). Corak masyarakat
Indonesia adalah ber-Bhinneka Tunggal Ika, bukan lagi keanekaragaman suku
bangsa dan kebudayaannya, melainkan keanekaragaman kebudayaan yang
berada dalam masyarakat Indonesia. Dalam masyarakat majemuk, seperti
Indonesia dilihat memiliki suatu kebudayaan yang berlaku secara umum dalam
masyarakat.
Masyarakat plural merupakan “belati” bermata ganda dimana pluralitas
sebagai rahmat dan sebagai ancaman. Pemahaman pluralitas sebagai rahmat
adalah keberanian untuk memerima perbedaan. Menerima perbedaan bukan
hanya dengan kompetensi keterampilan, melainkan lebih banyak terkait
dengan persepsi dan sikap sesuai dengan realitas kehidupan yang menyeluruh.
Dengan demikian, kita perlu memahami dan mengetahui faktor-faktor
pembentuk integrasi nasional, baik faktor pembentuk maupun faktor
penghambat integrasi nasional. Berikut ini faktor-faktor tersebut.
a. Faktor pembentuk integrasi nasional
1) Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor
sejarah.
2) Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu
Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3) Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa
indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
4) Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat
nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.
5) Penggunaan bahasa Indonesia.
6) Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan
tanah air Indonesia.
7) Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama,
yaitu Pancasila.
8) Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi
keagamaan yang kuat.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 157
9) Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan penjajahan.
10) Adanya rasa cinta tanah air dan mencintai produk dalam negeri.
b. Faktor penghambat integrasi nasional
1) Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat
heterogen.
2) Kurangnya toleransi antargolongan.
3) Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan
gangguan dari luar.
4) Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan
hasil-hasil pembangunan.
Upaya untuk mencapai integrasi nasional dapat dilakukan dengan cara
menjaga keselarasan antarbudaya. Hal itu dapat terwujud jika ada peran
serta pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam proses integrasi nasional.
D. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI
Fenomena global masih mengetengahkan penguatan nilai-nilai universal
yakni demokrasi dan hak asasi manusia. Bersamaan dengan itu isu lingkungan
hidup dan dampak pemanasan global memunculkan persoalan serius yang
memerlukan respons secara internasional. Pemanasan global telah berdampak
terhadap perubahan musim yang tidak menentu yang mengancam kehidupan
manusia dalam bentuk ancaman kelaparan, wabah penyakit dan bencana
alam yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan.
Peta keamanan global menempatkan terorisme menjadi ancaman global.
Penggunaan kekuatan militer oleh suatu negara ke wilayah negara lain
mengancam kedaulatan dan kehormatan suatu negara berdaulat. Masalah
perbatasan juga merupakan sumber utama potensi konflik antarnegara di
kawasan Asia Pasifik, termasuk Asia Tenggara.
Tantangan di lingkungan internal Indonesia adalah mengawal NKRI agar
tetap utuh dan bersatu. Di sisi lain, ancaman terhadap kedaulatan masih
berpotensi terutama yang berbentuk konflik perbatasan, pelanggaran wilayah,
gangguan keamanan maritim dan dirgantara, gangguan keamanan di wilayah
perbatasan berupa pelintas batas secara illegal, kegiatan penyelundupan
senjata dan bahan peledak, masalah separatisme, pengawasan pulau-pulau
kecil terluar, ancaman terorisme dalam negeri dan sebagainya.
Berdasarkan tantangan tersebut di atas, maka visi terwujudnya pertahanan
negara yang tangguh dengan misi menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah
NKRI serta keselamatan bangsa harus terwujud. Pada dasarnya perumusan
kebijakan umum pertahanan negara dilaksanakan Menteri Pertahanan Negara,
sedangkan proses penetapannya dilaksanakan di tingkat Dewan Keamanan
Nasional selaku Penasehat Presiden RI.
Tujuan nasional merupakan kepentingan nasional yang abadi dan menjadi
acuan dalam merumuskan tujuan pertahanan negara, yang ditempuh dengan
tiga strata pendekatan. Pertama, strata mutlak, dilakukan dalam menjaga
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa
Indonesia. Kedua, strata penting, dilakukan dalam menjaga kehidupan
demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan hubungan antar suku, agama,
ras dan golongan (SARA), penghormatan hak asasi manusia dan pembangunan
yang berwawasan lingkungan hidup dan ketiga, strata pendukung, dilakukan
dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 159
Untuk mencapai tujuan pertahanan negara tersebut, salah satunya
diperlukan input sumber daya yang bagus dan optimal. Masyarakat menuntut
TNI untuk menjaga dan memelihara stabilitas keamanan nasional, tetapi input
masyarakat secara intelektual, moral dan mental lemah akan sangat kesulitan
mewujudkannya.
E. Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan
Bangsa
1. Kesadaran Warga Negara
Peran serta warga negara akan muncul jika mempunyai kesadaran
dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Coba kalian amatilah
gambar berikut ini.
2. Pengertian Bela Negara
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa “Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara”. Namun, sebelum membahas lebih jauh mengenai bela negara,
sebaiknya kalian memahami terlebih dahulu pengertian bela negara.
Menurut penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah
sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bukan hanya sebagai kewajiban
dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai
wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.
162 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan
kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya
pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap
warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban untuk
ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undang-
undang.
Dengan demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan
negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga
negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “Pertahanan keamanan negara
adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah
NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara”.
Bangsa Indonesia mencintai perdamaian, tetapi lebih mencintai
kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan
melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari.
Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha dan
penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala
bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan
pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta
dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam
ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap Negara
164 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
Kesatuan Republik Indonesia, seperti para pahlawan yang rela berkorban
demi kedaulatan dan kesatuan. Ancaman, tantangan, hambatan, dan
gangguan tersebut dapat datang dari luar negeri bahkan dari dalam negeri
sekalipun. Adapun pengertian sederhana dari arti ancaman, tantangan,
hambatan, dan gangguan adalah sebagai berikut.
1. Ancaman adalah
usaha yang
bersifat mengubah
atau merombak
kebijaksanaan yang
dilakukan secara
konsepsional melalui
tindak kriminal dan
politis. Ancaman
militer adalah ancaman
yang menggunakan
kekuatan
bersenjata yang
terorganisasi yang
dinilai mempunyai
kemampuan yang
membahayakan
kedaulatan negara,
keutuhan wilayah
negara, dan
keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar
negeri maupun dari dalam negeri. Beberapa macam ancaman dan
gangguan pertahanan dan keamanan negara.
a. Dari luar negeri
1) Agresi
2) Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3) Spionase (mata-mata)
4) Sabotase
5) Aksi teror dari jaringan internasional
Info Kewarganegaraan
Selain ancaman dalam bidang militer,
kita juga harus mewaspadai adanya
ancaman di bidang ekonomi, yaitu
sebagai berikut.
• Sistem Free fight liberalism,
sistem persaingan bebas yang
saling menghancurkan dan
dapat menumbuhkan eksploitasi
masyarakat dan bangsa lain.
• Sistem etatisme, dalam arti negara
beserta aparatur negara bersifat
dominan dan mematikan potensi
dan daya kreasi unit-unit ekonomi di
luar sektor negara.
• Pemusatan kekuatan ekonomi
pada suatu kelompok dalam
bentuk monopoli yang merugikan
masyarakat dan bertantangan
dengan cita-cita keadilan sosial.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 165
b. Dari dalam negeri
1) Pemberontakan bersenjata
2) Konflik horisontal
3) Aksi teror
4) Sabotase
5) Aksi kekerasan yang berbau SARA
6) Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara
baru)
7) Pengrusakan lingkungan
Adapun ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan
senjata, tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
2. Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah
kemampuan.
3. Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat
atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak
konsepsional.
4. Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang
bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak
konsepsional (tidak terarah).
3. Dasar Hukum Bela Negara
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara.
a. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan
Keamanan Nasional.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang
Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
166 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
d. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan “bahwa tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama,
dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat
(3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaaan negara”.
g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara, Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam
Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; Ayat 2: “Keikutsertaan warga
negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan
melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
1) Pendidikan Kewarganegaraan,
2) Pelatihan dasar kemiliteran,
3) Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
4) Pengabdian sesuai dengan profesi.
4. Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara
Bacalah berita berikut dengan saksama.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan
negara.
a. Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat
pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan
kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air,
semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah
perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan.
Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan
menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara
berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.
b. Pelatihan dasar kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan
dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur
mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah
memasuki resimen tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan dasar
kemiliteran. Adapun, siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi
yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan
Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja
(PMR), dan organisasi sejenis lainnya.
c. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal
30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha
pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan
dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap
warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui
syarat-syarat tertentu.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 171
d. Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi
Upaya bela negara tidak hanya
melalui cara-cara militer saja
tetapi banyak usaha bela negara
dapat dilakukan tanpa cara militer.
Misalnya, sebagai atlet nasional
dapat mengharumkan nama bangsa
dengan meraih medali emas dalam
pertandingan olahraga. Selain
itu, siswa yang ikut Olimpiade
Fisika, Matematika atau Kimia di
luar negeri dan mendapatkan
penghargaan merupakan prestasi
yang menunjukkan upaya bela negara.
Pengabdian sesuai dengan profesi
adalah pengabdian warga negara
untuk kepentingan pertahanan negara
termasuk dalam menanggulangi
dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau
bencana lainnya.
Upaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai
oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bela negara bukan lagi hanya sebagai kewajiban dasar tetapi merupakan
kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh
kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.
0 comments:
Post a Comment