Thursday, March 21, 2019

TEKS LAPORAN HASIL OBSERVASI : PENGERTIAN, TUJUAN, FUNGSI, CIRI-CIRI, SIFAT, DAN CONTOH

TEKS LAPORAN HASIL OBSERVASI


Image result for observation

PENGERTIAN

 Teks yang berisi penjabaran umum atau melaporkan sesuatu berupa hasil dari pengamatan (observasi), teks laporan observasi juga disebut teks klasifikasi karena memuat klasifikasi mengenai jenis-jenis sesuatu berdasarkan kriteria tertentu. Menggambarkan ciri, bentuk atau sifat umum seperti benda, hewan, manusia, tumbuh-tumbuhan atau peristiwa yang terjadi di dalam semesta kita, teks hasil observasi bersifat faktual atau berdasarkan fakta yang ada.

PENGERTIAN MENURUT PARA AHLI 

1.      Prof. Heru
Suatu pengamatan menunjukkan sebuah studi atau pembelajaran yang dilaksanakan dengan sengaja, terarah, berurutan, dan sesuai tujuan yang hendak dicapai pada suatu pengamatan yang dicatat segala kejadian dan fenomenanya yang disebut dengan hasil observasi. Hasil tadi dijelaskan dengan rinci, teliti, tepat, akurat, bermanfaat dan objektif sesuai dengan pengamatan yang dilakukan.
2.      Karl Welck
Definisi observasi merupakan pencatatan, pemilihan, penyusunan, penandaan, penggantian dari serangkaian proses tingkah laku dan suasana yang memiliki hubungan dengan organisasi tertentu.
3.      Gibson, R.L dan Mitchell. M.H
Observasi adalah teknik yang bisa dipergunakan untuk menyeleksi derajat dalam menentukan keputusan dan konklusi terhadap orang lain yang diamati. Pengamatan seperti ini tidak bisa dilakukan sendiri, harus dibantu dengan metode penelitian yang lainnya.
4.      Prof. Dr. Bimo Walgito
Observasi adalah suatu penelitian yang dijalankan secara sistematis dan disengaja diadakan dengan menggunakan alat indra (terutama mata) atas kejadian–kejadian yang langsung dapat ditangkap pada waktu kejadian berlangsung.
5.      Nasution
Menurutnya Observasi adalah dasar semua ilmu pengetahuan. Para ilmuan hanya dapat bekerja berdasarkan data, yaitu fakta mengenai dunia kenyataan yang diperoleh melalui observasi.

TUJUAN

  • Mengatasi suatu persoalan.
  • Menemukan teknik atau cara terbaru.
  • Mengambil keputusan yang lebih efektif.
  • Melakukan pengawasan dan/atau perbaikan.
  • Mengetahui perkembangan suatu permasalahan.

FUNGSI



  • Melaporkan tanggung jawab sebuah tugas dan kegiatan pengamatan.
  • Menjelaskan dasar penyusunan kebijaksanaan, keputusan dan/atau pemecahan                   masalah dalam pengematan.
  • Sarana untuk pendokumentasian.
  • Sebagai sumber informasi terpercaya.

  • CIRI-CIRI

    • Bersifat objektif, global, universal.
    • Objek yang akan dibicarakan/dibahas ialah objek tunggal.
    • Ditulis secara lengkap dan sempurna.
    • Ditulis berdasarkan fakta sesuai dengan pengamatan yang telah dilakukan.
    • Informasi teks merupakan hasil penelitian terkini yang sudah terbukti kebenarannya.
    • Tidak mengandung prasangka/dugaan/pemihakan yang menyimpang atau tidak tepat.
    • Saling berkaitan dengan hubungan berjenjang antara kelas dan subkelas yang terdapat di dalamnya.

    SIFAT

    1. Bersifat Informatif, artinya memberikan informasi yang berguna mengenai objek yang diamati kepada pembaca.
    2. Bersifat Komunikatif, artinya teks tersebut menggunakan bahasa yang seolah-olah membuat kita sedang berkomunikasi dengan teks tersebut, tujuannya adalah agar isi laporan dalam teks lebih mudah dimengerti.
    3. Bersifat Objektif, berarti teks laporan tersebut harus faktual dan berpatokan pada informasi yang sah tentang apa yang benar-benar terjadi.

    STRUKTUR

    Terdapat 2 struktur utama yang membantu teks laporan hasil observasi sehingga menjadi satu kesatuan, struktur teksnya yaitu:
    • Pernyataan umum (klasifikasi) merupakan pembuka atau pengantar mengenai hal yang dilaporkan, ditahap ini akan disampaikan bahwa benda-benda di dunia bisa diklasifikasikan berdasarkan kriteria persamaan dan perbedaan.
    • Anggota/aspek yang dilaporkan merupakan bahasan atau rincian tentang objek yang diamati.
    Struktur lain dari teks laporan observasi yaitu:
    • Definisi umum merupakan pembukaan yang berisi pengertian mengenai sesuatu yang dibahas didalam teks.
    • Definisi bagian merupakan bagian yang berisi ide pokok dari setiap paragraf “penjelasan rinci”.
    • Definisi manfaat merupakan bagian yang menjelaskan manfaat dari sesuatu yang dilaporkan.
    • Penutup merupakan bagian rincian akhir dari teks.

    CONTOH

    “Pentingnya Pendidikan di Indonesia”
    Pendidikan merupakan hal yang paling penting untuk anak atau kita karena pendidikan suatu jenjang mendidik karakter kita. Pendidikan adalah investasi jangka panjang yang harus diperhatikan, disiapkan, dan diberikan sarana dan prasarananya dengan baik. Harapan kita dapat mendapatkan generasi penerus yang berkompetensi, yakni pengetahuan, sikap, dan keterampilan atau sering kita dengar afektif, kognitif, dan psikomotorik yang terealisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan juga merupakan kewajiban bagi semua warga Negara yang harus dilaksanakan untuk meningkatkan kemajuan dan membentuk sebuah karakter Negara tersebut.

    Pendidikan dapat membedakan manusia dari segi kedudukannya di masyarakat. Orang yang berpendidikan tinggi akan jauh lebih dihargai orang lain dalam masyarakat. Dari segi tingkat atau kedudukan dalam pekerjaan, pendidikan juga sangat berpengaruh. Apalagi kalau sudah menyangkut pada jabatan, tentu orang yang berpendidikan tinggi dapat diposisikan pada kedudukan yang lebih tinggi pula. Sebaliknya, orang yang berpendidikan lebih renda akan diposisikan pada kedudukan atau jabatan yang lebih rendah pula dalam pekerjaannya. Karena setiap bidang pekerjaan disesuaikan dengan kemampuan seseorang, agar bisa melaksanakan pekerjaannya dengan baik. Hal tersebut juga akan menentukan pendapatan dari setiap pekerjaannya.

    Pendidikan dasar dapat dilakukan oleh orang tua di rumah, karena keluarga merupakan lembaga pendidikan dasar. Di sini jelas, peran orangtua sangat besar pengaruhnya terhadap perkembangan anak. Namun dari waktu dan cara yang dilakukan di lembaga formal, misalnya sekolah, memang sudah diatur sedemikian rupa agar bisa berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan oleh lembaga yang sesuai dengan tingkat pendidikannya.

    Selain memberikan ilmu pengetahuan dan keterampilan, lembaga pendidikan juga berfungsi sebagai sarana, alat, atau cara untuk mengembangkan kepribadian, emosional, moral, dan sosial karena sangat berguna bagi anak ketika memasuki dunia masyarakat, tidak lain  agar komunikasi atau interaksi anak dengan lingkungan sekitar dalam masyarakat berjalan dengan baik. Satu lagi, hal yang sangat penting menyangkut perkembangan yang dijelaskan diatas, lembaga pendidikan juga dapat dijadikan sarana peletakan atau penanaman nilai keagamaan seseorang. Ini akan memberi pengaruh besar terhadap anak. Dengan mutu dan kualitas lembaga pendidikan yang baik, akan menghasilkan manusia-manusia yang siap bersaing dengan orang lain.

    Oleh karena itu, dengan kita menyadari bahwa pentingnya pendidikan, diharapkan mampu untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar bisa bersaing dengan bangsa lain. Semoga dengan pendidikan, kehidupan kita kan menjadi lebih baik.

    Thursday, February 7, 2019

    NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA

    Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara


    Image result for PANCASILA

    A.Sistem pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

    1. Macam-Macam Kekuasaan Negara 

          Kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dihendaki atau diperintahkannya. Adapun kekuasaan negara merupakan kewenangan negara mengatur seluruh rakyat untuk mencapai keadilan, kemakmuran, dan keteraturan. Adanya pembagian kekuasaan merupakan salah satu prinsip demokrasi yang bersifat universal. Dengan adanya pembagian kekuasaan dalam negara dapat diharapkan dapat mencegah kesewenang-wenangan dari penguasa. Berikut beberapa teori pembagian kekuasaan yang dikemukakan oleh beberapa ahli.

    a. John Locke

    Dalam bukunya yang berjudul Two Treaties on civil Goverment, ia menyebutkan bahwa kekuasaan dibagi menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif.

    b. Van Vallenhoven

     Membagi kekuasaan negara menjadi empat yang disebut teori caturpraja, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan polisi.

    c. Montesquieu

    Teorinya disebut dengan istilah trias politika, yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

    d. Lemaire

    Teorinya dikenal dengan sebutan pancapraja, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, untuk kesejahteraan, yudikatif, dan kepolisian.

    2. Sistem Pembagian Kekuasaan di Indonesia.


     Bagaimana dengan sistem pembagian kekuasaan di Indonesia? Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia tidak terlepas dari ajaran triasa politika yang dikemukakan oleh Montesquieu. Ajaran tersebut merupakan ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing kekuasaan kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, maksudnya masing-masing badan tersebut antara satu dan lainnya tidak dapat saling memengaruhi dan tidak pula saling meminta pertanggungjawaban.

          Apabila ajaran trias politika dimaknai sebagai suatu ajaran pemisahan kekuasaan, sangat jelas bahwa UUD 1945 menganut ajaran tersebut karena dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa kekuasaan negara dipisah-pisahkan dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.

    a. Pembagian Kekuasaan secara Horizontal.


      Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Berdasarkan ketentuan UUD 1945, pembagian kekuasaan negara secara hirizontal dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

         Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya amandemen UUD 1945. Adapaun Pergeseran yang dimaksud adalah:

    1. Kekuasaan Konstitusi, Yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.Kekuasaan ini dijalankan oleh MPR sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
    2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaaan untuk menjalankan uu dan penyelenggaraan pemerintah negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) UUD1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD).
    3. Kekuasaan legislatif., yaitu kekuasaan untuk membentuk UU. kekuasaan ini dipegang oleh DPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “DPR memegang kekuasaan membentuk UU).
    4. Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakuman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh MA dan MK pasal 24 ayat (2) UUD 1945 “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Ma dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh suatu MK).
    5. Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksa atas pengelolaan dan tanggungjwab tentang keuangan negara. Dijelaskan dalam pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan ” Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”
    6. Kekuasaan Moneter, yaitu kekuasaan untuk mnetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran , serta memelihara kestabilan rupiah. dijelaskan dalam pasal 23D UUD 1945 “Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan ,tanggungjawab, dan independensinya diatur dalam undang-undang.

    b. Pembagian Kekuasaan secara Vertikal


    Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antarbeberapa tingkatan pemerintah. Di dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.

    B. Kedudukan serta Fungsi Kementrian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Nonkementrian

    Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dimana kedudukan presiden sangat kuat karena presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

    1. Tugas Kementrian Negara Republik Indonesia


    Keberadaan kementrian negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam pasal 17 UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut.

    • Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
    • Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
    • Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
    • Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang.

    Kementrian negara Republik Indonesia bertugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggungjawab kepada presiden dalam menyelenggarakan negara, yaitu sebagai berikut.

    1. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya melayani pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya, serta pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
    2. Perumusan, pennetapan , dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya mengenai pengelolaan barang milik/kekayaan negara menjadi tanggungjawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, serta pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementrian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
    3. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya melayani pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

    2. Klasifikasi Kementrian Negara republik Indonesia


     Kementrian negara republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya , yaitu sebagai berikut.
    a. Kementrian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, terdiri dari sebagai berikut.

    1. Kementrian Dalam Negeri.
    2. Kementrian Luar Negeri
    3. Kementrian Pertahanan 

    b. Kementrian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, terdiri dari sebagai berikut.

    1. Kementrian Agama
    2. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
    3. Kementrian Keuangan
    4. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
    5. Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
    6. Kementrian Kesehatan
    7. Kementrian Sosial
    8. Kementrian Ketenagakerjaan
    9. Kementrian Perindustrian
    10. Kementrian Perdagangan
    11. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral
    12. Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    13. Kementrian Perhubungan
    14. Kementrian Komunikasi dan Informatika
    15. Kementrian Pertanian
    16. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    17. Kementrian Kelautan dan Perikanan
    18. Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
    19. Kementrian Agraria dan Tata Ruang 
    c. kementrian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri dari sebagai berikut.
    1. Kementrian Perencanaan pembangunan nasional
    2. Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    3. Kementrian Badan Usaha Milik Negara
    4. Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
    5. Kementrian Pariwisata 
    6. Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
    7. Kementrian Pemuda dan Olahraga
    8. Kementrian Sekretariat Negara
    Selain kementrian-kementrian yang menangani urusan pemerintah tersebut, ada kementrian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementrian yang berada di dalam lingkup tugasnya yaitu sebagai berikut.
    1. Kementrian  Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan.
    2. Kementrian  Koordinator Bidang Perekonomian
    3. Kementrian  Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
    4. Kementrian  Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya

    3. Lembaga Pemerintah Nonkementrian


    Lembaga pemerintah nonkementrian dahulu bernama lembaga pemerintah nondepartemen. Lembaga pemerintah nonkementrian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
       Keberadaan lembaga pemerintah nonkementrian diatur dalam Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nondepartemen. Macam-macam lembaga pemerintah nonkementrian antara lain sebagai berikut.

    • Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
    • Badan Informasi Geospasial (BIG).
    • Badan Intelijen Negara (BIN).
    • Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
    • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
    • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
    • Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
    • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
    • Badan Narkotika Nasional (BNN).
    • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
    • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
    • Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
    • Badan SAR Nasional (Basarnas).

    • Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
    • Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
    • Badan Urusan Logistik (Bulog), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
    • Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur
    • Negara dan Reformasi Birokrasi.
    • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
    • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
    • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
    • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
    • Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan.
    • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
    • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan.
    • Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
    • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    • Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.
    • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
    • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
    • Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.
    • Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

    C. Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

    1. Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Pancasila


    Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila diambil dan digali dari kepribadian bangsa Indonesia dan adat istiadat yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.
    a. Nilai Dasar
       Nilai dasar itu meliputi Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai itu bersifat abstrak dan umum
    b. Nilai Instrumental
       Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai dasar yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan, strategi, organisasi, sistem, rencanan, dan program yang menjabarkan lebih lanjut nilai dasar tersebut.
    c. Nilai Praktis
        Nilai praktis merupakan penjabaran dari instrumental dalam situasi konkret pada tempat tertentu dan situasi tertentu. Nilai praktis itu terkandung dalam kenyataan sehari-hari, yaitu cara kita melaksanakan nilai pancasila dalam praktik hidup sehari-hari.

    Secara kausalitas, nilai-nilai pancsila bersifat objektif dan subjektif. Artinya, esensi nilai-nilai Pancasila bersifat universal, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
      Mengenai nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut.

    • Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukan adanya sifat-sifat yang umum, universal, dan abstrak karena merupakan suatu nilai.
    • Inti dari nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga nilai-nilai objektif pada bangsa lain, baik dalam adat istiadat, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan.
    • Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 45 menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia.

       Adapun nilai-nilai subjektif pancasila dapat diartikan bahwa keberadaan nilai-nilai pancasila bergantung atau melekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal itu dapat dijelaskan sebagai berikut.
    • Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai causa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, dan hasil refleksi filosofis bangsa Indoneisa.
    • Nilai-nilai pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indoneisa sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermaysarakat, berbangsa dan bernegara.
    • Nilai-nilai pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang menifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indoneisa karena bersumber pada kepribadian bangsa.

    2. Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara


    Dalam Pancasila terkandung lima dasar yang kita akui kebenarannya. Namun, ada satu nilai yang menjadi sumber kehidupan bagi bangsa Indonesia, yaitu sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini menjiwai, mendasari, dan memimpin perwujudan dari keempat sila di bawahnya. Bangsa Indonesia percaya akan keberadaan Tuhan sehingga selalu berpegang teguh pada ajaran agama yang dianutnya.

       Nilai-nilai yang terkandung pada pancasila memiliki perbedaan antara satu dan yang lain, tetapi semuanya itu merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
        Penyelenggaraan pemerintahan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu sebagai berikut.

    a. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa


    1. Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
    2. Menjadi penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
    3. Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memleluk agama sesuai hukum yang berlaku
    4. Ateisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
    5. Menjamin berkembang dann tumbuh suburnya kehidupan beragama serta toleransi antarumat dan dalam beragama.
    6. Negara memfasilitasi bagi tumbuhh berkembangnya agama dan iman warga negara serta menjadi mediator ketika terjadi konflik antaragama.

    b. Nilai Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab



    1. Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan, karena manusia mempunyai sifat universal.
    2. Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
    3. Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat. 

    c. Nilai Sila Persatuan Indonesia



    1. Nasionalisme
    2. Cinta bangsa dan tanah air
    3. Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.
    4. Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan, dan perbedaan warna kulit.
    5. Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan. 

    d. Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan



    1. Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
    2. Permusyawaratan, artinya mengusahakan keputusan bersama secara bulat, kemudian diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan bersama secara bulat.
    3. Dalam melakukan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Hal ini yang perlu diingat bahwa keputusan  bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
    4. Perbedaan secara umum demokrasi di negara Barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.

    e. Nilai Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia



    1. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.
    2. Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
    3. Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya